![]() |
Dok. Ilustrasi |
Dalam tulisan berupa Chat itu, David Nababan berharap agar pihak manajemen membatalkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada dirinya.
Namun ada yang menggelitik dalam pesan tersebut. Bahwa David Nababan meminta uang 500/300 juta kepada perusahaan agar dirinya berhenti mengkritik kebijakan kebijakan dari perusahaan itu.
Berikut isi pesan yang disampaikan Ketua PPMI PT. Parkland World Indonesia 2
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Selamat Malam
Yth : Bapak Sandi Witomo Selaku HRD PT PWI 2
Mohon Maaff Ganggu Waktunya Izin Pak memberi tau Bahwasanya SP 2 Saya yang di tanggal 21 Maret 2024 sudah tidak berlaku lagi
Dasar hukumnya : Pasal 81 angka 42 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf k UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
masa berlaku 6 bulan adalah, jika seandainya seorang pekerja melakukan pelanggaran, lalu diberikan SP pertama, kemudian pekerja kembali melakukan pelanggaran dalam masa berlaku tersebut, pengusaha dapat memberikan SP kedua, yang juga berlaku selama 6 bulan.
Selanjutnya jika pekerja tetap melakukan pelanggaran dalam masa berlaku SP kedua, pengusaha dapat menerbitkan SP ketiga (terakhir) yang berlaku selama 6 bulan. Apabila dalam kurun waktu itu, pekerja kembali melakukan pelanggaran, maka ini dapat dijadikan sebagai alasan terjadinya PHK.
Akan tetapi, dalam hal jangka waktu 6 bulan sejak diterbitkannya SP pertama sudah terlampaui, pekerja melakukan kembali pelanggaran, maka surat peringatan yang diterbitkan pengusaha adalah kembali sebagai peringatan pertama, demikian pula berlaku juga bagi peringatan kedua dan ketiga.
Kedua Terkait pesan chat saya kepada Mr yun yang Bilang beliau seperti penjajah, Sebab tindakan beliau di video virall baik di sosial media baik di grup Serikat.
Ketiga terkait pemberitaan di media yang menurut itu tuduhan Pengacaman saya di sini memberikan klarifikasi bahwasanya itu bukan Pengancaman tetapi menyampaikan aspirasi atau pendapat
Dasar hukumnya : Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi.
Jikalau Bapak tidak suka dengan kritikkan jangan jadi pejabat utama di perusahaan PWI 2 .
Dan poin-poin seterusnya yang bapak tuduhkan ke saya selaku ketua Serikat, saya melakukan itu disini hanya minta di hargain Pak saya tidak akan melakukan seperti itu jika management PT PWI 2 juga menghargai saya, saya anak muda dan umur saya jauh Denga pak sandi, yang muda udah otomatis pasti menghargai yang tua, disini saya balik yang tua bisa gak menghargai saya yang muda ???
Jika ada aturan yang ingin di berlakukan undang saya ajak bicara saya Agar tidak menjadi liar, sumpah demi Allah pak saya ini sayang dengan PT Pakrland World Indonesia 2.
Terkait Voice note saya yang mengatakan yang mau di hancurkan Wedus atau Parkland, Pakrland Bahasa Inggris yang artinya Taman Pak..jadi bapak jangan salah paham Dengan voice note itu
Saya harap surat PHK saya dibatalkan jikalau memang saya di anggap orang berbahaya di PT Parkland World Indonesia 2 silahkan Siapkan 500/300 juta dan saya akan hengkang.
Saya akan selalu melawan aturan yang bapak buat jikalau saya tidak diajak bicara dan diskusi , dengan adanya di ajak bicara itu adalah suatu proses bahwa saya meras dihargai pak
Alhamdulillah Pak terkait ini saya sudah memberikan kuasa kepada LBH PPMI dan Aliansi SPSB Kabupaten Serang sama Aliansi AB3 dan disini saya mencoba untuk jalur persuasif dengan bapak agar tidak terjadi aksi Depan PT PWI 2.
Wasallam Mualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Disini David Sangat Berharap sekaligus memohon dengan bapak sandi agar membatalkan PHK Sepihak itu.
Saya sudah berkeluarga memiliki anak laki-laki sekarang usianya sudah 2 tahun kurang yang dimana anak saya masih sangat membutuhkan biaya di tambah saya sedang merawat bapak kandung saya yang sedang tidak baik-baik saja dan saya juga yang membantu kebutuhan bapak kandung saya. Sekali lagi David minta tolong dibatalkan pak.
Jikalau memang David di anggap orang berbahaya buat untuk perusahaan maupun untuk segala sesuatu kebijakan yang akan dibuat dan merugikan karyawan, biar sama sama enak perusahaan siapin aja tuh 500/300 juta Demi Allah demi rasulullah David tidak akan lagi mengkritik aturan-aturan yang bapak buat.
Permasalahan ini sebenarnya bermula dari Mis komunikasi yang dimana bapak Selaku management kalau membuat aturan atau kebijakan tolong ajak diskusi ketua ketua Serikat nya pak.
Contoh nya kebijakan yang waktu itu pas di kelapa dua yang ingin bapak jalankan Terkait apa itu saya lupa pas di kelapa dua, kita disitu diskusi duduk bareng bapak Selaku management dan Mr Mr sedangkan saya dari unsur Serikat Pekerja biar sama sama enak dan merasa di hargaiin pak otoritas ketua Serikat nya.
Ketua David tidak akan pernah komplen apapun kalau setiap perusahaan mau mengeluarkan aturan kebijakan asal saya diajak diskusi
Sekali lagi saya mau minta Maaff dengan bapak jikalau kritikkan dan aspirasi saya telah membuat tersinggung nya mohon Maaff lahir batin ya pak sandi.
Sebelumnya Direktur HRD dan GA PT PWI 2 Sandi Witomo mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat PHK atas nama David Nababan.
Sandi menyebut PHK itu sudah sesuai PKB, yang mana yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berulang dan tidak memberikan kontribusi kepada perusahaan.
"Kami selalu memberikan gaji, tapi yang bersangkutan tidak memberikan kontribusi ke perusahaan, justru sebaliknya," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar