![]() |
Dok. PT. Jaya Abadi Steel (ist) |
Pihaknya berdalih hari libur yang diberlakukan melalui SK Gubernur Banten nomor 187 saat PSU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang tetap berlaku dengan kompensasi waktu selama 2 jam.
"Jadi bagi karyawan yang memiliki hak pilih terutama warga Kabupaten Serang kita berikan waktu 2 jam untuk memberikan hak pilihannya ke TPS," kata Ujang, kepada serangtimur.co.id melalui sambungan telepon, Jum'at (18/4).
Soal penggantian libur tanggal 18-19 April 2025 dan digantikan tanggal 29-30 April 2025, kata Ujang hal itu guna mengejar target produksi akibat adanya penurunan produksi selama 2,5 bulan terakhir.
Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2025/04/diduga-tabrak-sk-gubernur-banten-pt.html
"Sebelumnya ada penurunan aktivitas produksi dalam kurun 2,5 bulan terakhir. Dan permintaan produk harus segera dikirim sehingga libur kita alihkan," ujarnya.
Soal surat Edaran Gubernur Banten untuk pemberlakuan libur karena adanya PSU Kabupaten Serang, dirinya mengaku baru menerima surat itu pada sore hari setelah Management membuat memo.
"Kalau untuk sosialisasi PSU kami sudah tahu sebelumnya. Tapi untuk SK Gubernur Banten 187 saya terima setelah memo dibuat," katanya.
"Intinya kami tetap patuh pada aturan itu, dan bagi karyawan yang memiliki hak pilih masih kita berikan konperensi waktu untuk datang ke TPS dan setelahnya bisa kerja kembali," tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar