![]() |
Dok. Istimewa |
SERANG | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan hingga menyebabkan seorang pemuda tewas.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 02.30 WIB berlokasi tepatnya di depan Bank Jabar Banten (BJB) di Jalan Veteran, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang-Banten.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, melalui Kasat Reskrim Kompol Salahuddin, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari kesalahpahaman antar pengendara.
Kemudian berlanjut lokasi insiden tersebut terjadi di kawasan lampu merah Pisang Mas hingga ke depan Bank BJB.
"Motif sementara diduga karena salah paham saat berkendara. Namun masih kami dalami apa yang menjadi pemicunya hingga berujung pada penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin, Sabtu (19/4/25).
Korban yang saat itu berusaha meleraikan pertengkaran, lanjut Kompol Salahuddin menjelaskan justru menjadi sasaran pemukulan oleh para pelaku.
"Korban justru dipukul saat mencoba melerai. Ia mengalami luka cukup parah akibat pukulan ke arah kepala dan tubuh yang dilakukan oleh para pelaku," ungkapnya.
Meski korban sempat dilarikan oleh rekan-rekannya ke rumah sakit, namun korban dinyatakan meninggal dunia setelah dua hari dirawat di RSUD Banten pad pada Jumat, 18 April 2025, pukul 07.00 WIB
"Jenazah korban telah dimakamkan pada hari yang sama, pukul 11.00 WIB, di kampung halaman orang tuanya di Kampung Sajira, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten," ungkapnya.
Hingga kini, penyidikan terhadap kasus tersebut masih berlangsung. Dua dari empat terduga pelaku merupakan oknum TNI dan telah diamankan oleh Denpom Serang.
"Sementara dua tersangka sipil yang sudah dilakukan penahanan yaitu MS (24) seorang mahasiswa warga Kecamatan Cipare dan JH (34) karyawan BUMN warga Kelurahan Sumur Pecung," kata Kompol Salahuddin.
Sementara saat ini Satreskrim Polresta Serang Kota masih terus melakukan penyidikan secara intensif guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kejadian ini.
Pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan Ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar