Mangkir Dipanggil Polisi, Pengacara Bos Radar Banten Sebut Ican Diduga Sengaja Hilangkan Barang Bukti

Ansori S
Jumat, April 11, 2025 | 10:05 WIB Last Updated 2025-04-11T03:07:18Z
Foto: Razid Chaniago
SERANG | Video yang berisi dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama Radar Banten Grup, Mashudi menghilang dari YouTube. Diduga, video tersebut diprivasi oleh akun @indonesiajurnalis.com sehingga tidak dapat dilihat publik. 


Pantauan, Kamis 10 April 2025 pukul 15.05 WIB, video tersebut sudah tidak dapat diputar. Bahkan, layar YouTube akun yang sebelumnya berjudul "PWI Cilegon Beberkan Siapa Radar Banten" itu berwarna hitam. Di layar tertulis "Video ini disetel untuk pribadi".


"Video itu sepertinya bukan dihapus tapi diprivasi sehingga tidak dapat dilihat lagi," kata Ajat Nuryadin, seorang penggiat Medsos Banten, .


Menurut Ajat, video tersebut dapat kembali muncul apabila diatur menjadi 'publik'. Pengaturan tersebut hanya bisa dilakukan oleh pemilik akun. "Bisa disetting lagi. Tergantung dari yang punya akun," ungkap Ajat. 


Informasi yang diperoleh, video Ahmad Fauzi Chan alias Ican yang berbicara di hadapan khalayak tersebut berlangsung di Aula Kantor BMG Serang, Kelurahan Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dilakukan pada Selasa 18 Februari 2025.


Dalam video itu, Ican menyebut nama Mashudi dan Radar Banten dengan kata yang tak pantas. Bahkan, ada kata-kata rampok dan monopoli yang dilakukan Radar Banten. 


"Mereka yang jelas rampok juga ternyata, seolah-olah mereka hebat gedung lima lantai (menyebut kantor Radar Banten-red), rampok juga kenyataannya," kata Ican di video youtube itu. 


Video YouTube Ican tersebut telah ditonton ratusan kali. Video tersebut telah disebarluaskan melalui media sosial (medsos) seperti WhatsApp. 


Menanggapi 'menghilangnya" video youtube Ican, kuasa hukum pelapor, Razid Chaniago, SH.MH., menyebut perbuatan ini diduga sebagai upaya menghilangkan barang bukti. Video yang jadi bukti itu sudah tak bisa diakses lagi.  


"Tidak bisa diaksesnya video barang bukti tersebut setelah terlapor (Ican-red) mangkir dari panggilan penyidik. Kami menduga mangkirnya terlapor dan video yang jadi bukti itu sudah tak bisa dibuka sebagai bagian yang tak terpisahkan. Untuk itu kami meminta Polisi agar terlapor segera dipanggil dan diperiksa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Razid.


"Jika betul-betul video dihapus atau sengaja dihilangkan, maka sama saja upaya untuk menghilangkan barang bukti yang sangat penting dalam kasus ini," kata Razid Chaniago dalam konferensi pers di Serang, 11 April 2025


Menurut Razid, perbuatan seperti ini dapat dikategorikan sebagai menghilangkan barang bukti. Dan itu merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman penjara. 


"Kami meminta ke penyidik agar terlapor segera diperiksa, jika perlu dengan upaya paksa untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lancar," tambah Razid Chaniago.


Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2025/04/diduga-sebarkan-fitnah-ahmad-fauzi-chan.html


Dugaan penghapusan bukti video ini terjadi setelah Dirut Radar Banten Mashudi melalui kuasa hukumnya Razid Chaniago melaporkan Ahmad Fauzi Chan alias Ican ke Polda Banten atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun YouTube Indonesia Jurnalis. 


Pelapor merasa dirugikan oleh konten video yang diunggah tersebut dan meminta agar Ican bertanggungjawab atas perbuatan tersebut.


"Penghapusan bukti video ini merupakan upaya untuk menghindari tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan terlapor Ahmad Fauzi Chan. Kami berharap agar polisi dapat segera mengambil tindakan terhadap terlapor dan memulihkan nama baik kami yang telah dicemarkan. Dan menyelidiki pihak yang telah menghapus video tersebut di kanal youtube  akun indonesia jurnalis," tambah Razid.


Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Terlapor. Akan tetapi Terlapor mangkir tanpa alasan yang jelas.


"Menurut saya ini telah membuktikan adanya itikad tidak baik dan kami yakin Penyidik subdit Cyber Polda Banten segera memanggil terlapor dan menyelidiki kasus ini serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan," pungkasnya. 


Sebelumnya, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ikrar Potawari mengatakan, kasus dugaan pencemaran saat ini masih dalam proses penyelidikan. Penyelidik telah memeriksa tiga orang saksi. 


Mereka dimintai keterangan sejak kasus tersebut dilaporkan pada awal Maret 2025 lalu.


"Sudah tiga orang (yang dimintai keterangan-red)," ujarnya kemarin. 


Tiga orang saksi yang diperiksa tersebut dua di antaranya merupakan pihak yang mendapati video dugaan pencemaran nama baik Mashudi dan seorang wartawan. Sedangkan satu saksi, Mashudi sebagai pelapor.


"Terakhir baru terlapor (akan dilakukan pemeriksaan)," katanya.


Ia mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan untuk diklarifikasi terhadap Ican. Akan tetapi Ican tidak hadir alias mangkir.


"Kemarin tidak ada konfirmasi (kehadiran Ican-red)," ujarnya. 


Ican yang dikonfirmasi, enggan menanggapi terkait laporan tersebut. Dia enggan mengklarifikasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. 


"Saya enggak ada komentar," ujarnya dihubungi melalui panggilan WhatsApp. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mangkir Dipanggil Polisi, Pengacara Bos Radar Banten Sebut Ican Diduga Sengaja Hilangkan Barang Bukti

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan