Lagi Nunggu Pembeli Disergap Satresnarkoba Polres Serang, Pemuda Asal Karang Tanjung Pandeglang Terancam Hukuman Mati

Rahmat Zamzami
Rabu, April 23, 2025 | 20:12 WIB Last Updated 2025-04-23T13:12:42Z

Dok. Istimewa

SERANG | Diduga sedang menunggu konsumen, pengedar narkoba jenis sabu berinisial HE (37) diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di depan SPBU Desa Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.


Dari dalam saku pria warga asal Desa Juhut, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang itu, ditemukan 8 paket serbuk kristal yang diduga sabu. Petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.


"Tersangka HE diamankan pada Selasa (22/4) sekitar pukul 01.00 di depan SPBU yang diduga sedang menunggu konsumen," kata Kastresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu (23/4/2025).


Bondan menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba ini berawal dari laporan informasi masyarakat. Atas informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak cepat melakukan pendalaman informasi.


"Awalnya ada informasi dari masyarakat, tim satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka yang saat diamankan sedang berada di depan SPBU," jelasnya.


Saat diamankan lanjut Bondan mengatakan, tersangka HE tidak melakukan perlawanan. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu dalam saku celana serta handphone.


“Tersangka HE berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.


Dari pemeriksaan, lanjut Bondan, tersangka mengaku barang bukti sabu yang diamankan miliknya yang didapat dari daerah Jakarta Barat. Namun tersangka tidak mengetahui identitasnya karena transaksi dan pengambilan sabu dilakukan tidak secara langsung.


"Tersangka HE tidak mengetahui secara jelas identitas dari si penjual sabu karena transaksi tidak dilakukan secara langsung. Bisnis haram ini diakui tersangka baru berjalan satu bulan karena terdesak kebutuhan ekonomi," kata Bondan.


"Atas perbuatannya, tersangka HE dijerat Pasal 114 Ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati," imbuhnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lagi Nunggu Pembeli Disergap Satresnarkoba Polres Serang, Pemuda Asal Karang Tanjung Pandeglang Terancam Hukuman Mati

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan