![]() |
Foto: Istimewa |
Dalam arahannya, Kapolresta menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan profesionalitas seluruh anggota dalam melaksanakan tugas pengamanan selama pelaksanaan PSU.
KBP Yudha juga memberikan sejumlah penekanan kepada para pejabat Utama Polresta dan para Kapolsek yang langsung menjadi pengendali dan pendamping para petugas PAM TPS untuk senantiasa mempedomani aturan atau SOP sebagaimana yang telah diatur dalam pelaksanaan PAM TPS personel pengamanan TPS (PAM TPS), antara lain:
Pastikan kesiapan seluruh anggota PAM TPS, baik secara fisik, mental, maupun perlengkapan.
Kenali dan pahami petugas TPS di lokasi masing-masing, termasuk KPPS dan anggotanya, Panwaslu, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda setempat.
Lakukan pengamanan terhadap logistik pemilu, seperti kotak suara dan surat suara, dengan penuh tanggungjawab.
Lakukan pengecekan terhadap alat komunikasi yang digunakan selama pelaksanaan pengamanan untuk memastikan koordinasi berjalan lancar.
Pastikan keamanan logistik pemilu dari dampak cuaca, mulai dari penyimpanan di gudang, proses distribusi, hingga pengembalian setelah pemungutan suara.
Petugas PAM TPS melaksanakan tugas di luar TPS, namun diperbolehkan memasuki area TPS jika diminta oleh petugas KPPS.
Jaga netralitas sebagai anggota Polri, jangan sampai terlibat dalam politik praktis.
Antisipasi cuaca ekstrem dan situasi tak terduga, dengan memahami dan menyiapkan langkah-langkah alternatif bersama petugas TPS.
Kapolresta Serkot menegaskan bahwa pengamanan PSU adalah tanggungjawab bersama demi memastikan jalannya demokrasi yang aman, tertib, dan damai, serta mengajak seluruh personel untuk menjalankan tugas dengan ikhlas, penuh integritas, dan tetap menjaga citra positif Polri di tengah masyarakat.
“Kita harus pastikan bahwa masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan rasa aman dan nyaman. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesional,” tegas Kapolresta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar