Diduga Tabrak SK Gubernur Banten, PT. Jaya Abadi Steel Tak Liburkan Karyawan saat PSU

Ansori S
Kamis, April 17, 2025 | 20:57 WIB Last Updated 2025-04-17T14:01:01Z
Dok. Surat Memo PT. Abadi Jaya Steel
SERANG | PT. Jaya Abadi Steel yang terletak di Kampung Cimiung, RT 04/02 Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang diduga nekat menabrak SK Gubernur Banten nomor 187 dengan tidak meliburkan seluruh karyawan pada saat PSU. 


Dari data yang diperoleh Redaksi, PT. Jaya Abadi Steel telah mengeluarkan surat memo pada tanggal 15 April 2025, dimana management tidak meliburkan karyawan pada tanggal 19 April 2025 tepat pada hari PSU Kabupaten Serang. 


Dalam memo yang di tandatangani HRD, adanya hari bahwa libur peringatan Wafat Yesus Kristus pada tanggal 18-19 April 2025 (masuk seperti biasa). Dan digantikan hari pada tanggal 29-30 April 2025. Namun untuk Departemen Office, management justru memberikan libur. 


Untuk diketahui, dalam rangka PSU Kabupaten Serang tahun 2024, Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 187 Tahun 2025 Tentang Pemungutan Suara (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024 sebagai hari libur. 


Dan menetapkan hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sebagai hari libur dalam rangka pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 yang memiliki hak pilih atau Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Serang. 


Kendati adanya Keputusan Gubernur Banten, PT. Jaya Abadi Steel diduga tetap mempekerjakan seluruh karyawan meskipun pada tanggal 19 April 2025 adalah saat PSU Kabupaten Serang dilaksanakan. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Tabrak SK Gubernur Banten, PT. Jaya Abadi Steel Tak Liburkan Karyawan saat PSU

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan