![]() |
Dok. Pupuk bersubsidi (ist) |
Setelah sebelumnya petani asal Kampung Dadap, Desa Ciagel mendapatkan pupuk bersubsidi dari Kios Gapoktan di Kampung Teritih Rp. 305.000; hingga Rp.350.000;/100kg. Petani lain yang membeli pupuk bersubsidi di Gapoktan Kampung Galih juga sama mencapai Rp. 300.000;/100kg.
"Kalau saya beli di Gapoktan Kampung Galih, untuk pupuk bersubsidi Urea dikenakan harga 3000/kg. Intinya untuk 100kg campur saya beli Rp. 300.000;," aku patani, kepada wartawan, Minggu (13/4).
Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2025/04/aph-diminta-cek-dugaan-penjualan-pupuk.html
Dari data yang diperoleh, di Desa Ciagel Kecamatan Kibin terdapat 4 Gapoktan. Dan dari hasil wawancara para petani hampir semua pupuk bersubsidi dibeli diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Meskipun Menteri Pertanian telah mengatur HET pupuk bersubsidi, rupanya oknum oknum Gapoktan masih tetap melanggar aturan tersebut. Yang mana penjualan pupuk bersubsidi diatas HET, selain perbuatan pidana, mereka juga sama dengan tidak mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo.
Dan Dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp 2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp 3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp 800/kg.
Untuk itu, pihak berwenang seyogyanya segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Gapoktan di Desa Ciagel, Kecamatan Kibin atau pemilik kios yang diduga telah menjual pupuk bersubsidi diatas HET sesuai aturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar