![]() |
Dok. Istimewa |
Sebelumnya beberapa petani di wilayah Ciagel menyebutkan jika pembelian pupuk bersubsidi di Gapoktan Teritih Desa Ciagel dikenakan harga Rp. 175.000;/50kg dengan jenis pupuk urea.
"Ya mau tidak mau, meskipun harganya tinggi saya beli. Sebab jika tidak menggunakan pupuk akan berpengaruh kepada hasil panen," kata Pentani, Sabtu (12/4).
Seraya dengan petani lain, salah satu petani juga mengatakan jika pembelian pupuk bersubsidi di Gapoktan Teritih Desa Ciagel mencapai Rp. 305.000;/100kg dengan tiga jenis pupuk (campur).
"Ya kalo saya untuk panen kemarin beli Rp. 305.000;/100kg. Saya tidak faham soal harga HET. Jadi saya beli saja," tukasnya.
Untuk diketahui, PT Pupuk Indonesia (Persero) akan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan. Perusahaan pelat merah itu memastikan perusahaan tidak melanggar harga eceran tertinggi (HET) untuk melindungi kepentingan petani.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh menekankan, perusahaan tidak akan menoleransi pelanggaran yang merugikan petani. Dia menyebut perusahannya akan menindak dan memberi sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan ini.
"Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan," ujar Tri Wahyudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu 19 Januari 2025.
Bahkan Menteri Pertanian telah mengatur HET pupuk bersubsidi pada 2025. Dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp 2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp 3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp 800/kg.
Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2025/04/gapoktan-ciagel-diduga-getok-het-pupuk.html
Artinya, menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana.
Sanksi pelanggaran HET pupuk subsidi
Penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, sesuai Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001
Penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp 6 miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Cabut izin usaha
Dampak pelanggaran HET pupuk subsidi Merugikan petani dan masyarakat, Menciptakan ketidakadilan dalam distribusi bantuan pemerintah, Melanggar regulasi administratif.
Upaya pencegahan pelanggaran HET pupuk subsidi
Penegakan regulasi dan pemberian sanksi tegas kepada pelanggar
Memperketat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi
Memberikan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET
Menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi HET
Aturan HET pupuk subsidi
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar