Soal CV. Cita Laksana Pratama, Plt Kabid Bina Marga DPUPR Pandeglang: Perusahaan Wajib Penuhi Syarat Kualifikasi

Rahmat Zamzami
Jumat, Maret 07, 2025 | 13:40 WIB Last Updated 2025-03-12T08:00:45Z

PANDEGLANG | Perihal dugaan adanya pelanggaran administrasi pada proses pengadaan tender di Dinas Pe­ker­jaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, Plt Kabid Bina Marga nyatakan tegas bagi perusahaan penyedia harus sesuai syarat kualifikasi.


Hal itu disampaikan langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bi­dang (Kabid) DPUPR Kabupaten Pandeglang, Andrian dirinya mengatakan bahwa perusahaan penyedia harus sesuai kualifikasi yang sudah dipersyaratkan.


"Untuk perusahaan harus sesuai kualifikasi yang sudah dipersyaratkan," kata Andrian melalui pesan WhatsApp, Jum’at (7/3/25).


Terkait dengan proses pengadaan, Andrian menjelaskan bahwa proses itu dilakukan di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dirinya juga menjelaskan terkait adanya kekeliruan administrasi di DPUPR Kabupaten Pandeglang pada perusahaan penyedia bukan di masa jabatannya sekarang.


"Untuk proses pengadaan dilakukan di UKPBJ dan terkait soal CV. Cita Laksana Pratama, kebetulan saya mulai jadi PPK dibulan Oktober 2024. dan penandatanganan Kontrak di saat itu masih PPK Kabid sebelumnya dan saya akan pelajari dulu," ungkapnya.


Diberitakan sebelumnya, DPUPR Kabupaten Pandeglang nekat meloloskan salah satu perusahaan penyedia yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditentukan.


Meski demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) menjadikan CV. Cita Laksana Pratama pemenang tender pada paket pekerjaan Ruas Jalan Cikeusik- Batas Rangkas Kecamatan. Cikeusik pada tahun 2024.


Paket pekerjaan yang menghabiskan dana 1 Miliar lebih itu dikerjakan oleh perusahaan penyedia yang mana kondisi Sertifikat Badan Usaha (SBU) sedang di Cabut. Ada apa?


Untuk diketahui, pelanggaran maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.


Tindakan Maladministrasi ini, ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif bahkan ada dugaan permintaan imbalan dan lainnya.


Kendati demikian, apabila PPK sengaja mengabaikan aturan tersebut dan sampai terjadinya temuan terkait adanya dugaan pelanggaran maladministrasi, maka jelas kuat dugaan telah terjadi praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal CV. Cita Laksana Pratama, Plt Kabid Bina Marga DPUPR Pandeglang: Perusahaan Wajib Penuhi Syarat Kualifikasi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan