PANDEGLANG | Dugaan pelanggaran maladministrasi pada proses pengadaan kontruksi (tender) terulang kembali, kali ini terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Pandeglang, yang mana Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) diduga kuat main mata dengan pengusaha penyedia pengadaan barang dan jasa.
Seperti halnya pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, dimana PPK diduga dengan sengaja memenangkan CV. Cita Laksana Pratama dengan paket pekerjaan Ruas Jalan Cikeusik- Batas Rangkas Kec. Cikeusik, dengan pagu Rp. 1.072.222.400,00, tahun anggaran 2024.
Dari data yang diperoleh, ditemukan CV. Cita Laksana Pratama perusahaan penyedia asal Garut Jawa Barat ini diduga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi yang telah di syaratkan pada saat proses pengadaan.
Dimana Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS001 yang dimiliki perusahaan penyedia ini dalam status telah dicabut hingga dibekukan pada tanggal 09-3-2024, kemudian aktif kembali pada 28-2- 2025. Meski demikian, CV. Cita Laksana Pratama menjadi pemenang hingga PPK mendatangi kontraknya.
Padahal sebelum dilakukan penandatanganan Kontrak, PPK wajib mengevaluasi kembali berkas yang dimiliki oleh perusahaan penyedia. Jika penyedia tidak memenuhi syarat kualifikasi, maka PPK bisa menolak dan membatalkan hasil proses pengadaan tersebut.
Saat dikonfirmasi pihak CV. Cita Laksana Pratama, Hasanuddin mengatakan soal SBU tersebut sedang pergantian tenaga ahli. Ia juga berdalih bahwa SBU yang dimiliki oleh perusahaannya masih aktif.
"SBU masih aktif, itu awal Januari 2025 pergantian tenaga ahli," katanya Hasanuddin melalui pesan WhatsApp, Jum’at (7/3).
Perlu diketahui, maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.
Tindakan Maladministrasi ini, ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif bahkan ada dugaan permintaan imbalan dan lainnya.
Bedasarkan aturan dan ketentuan LKPP, untuk memastikan bahwa proses pemilihan penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan dan bahwa pemenang pemilihan, calon penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan kontrak atau memenuhi syarat, termasuk keberlakuan data isian kualifikasi.
Namun, apabila PPK sengaja mengabaikan aturan tersebut dan sampai terjadinya temuan terkait adanya dugaan pelanggaran maladministrasi, maka jelas kuat dugaan telah terjadi praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar