Proses Pengadaan Dinilai Bermasalah, JPMI Minta APH Periksa PPK dan Kadis DPUPR Kabupaten Pandeglang

Rahmat Zamzami
Jumat, Maret 07, 2025 | 20:56 WIB Last Updated 2025-03-12T08:03:32Z
Dok. Ilustrasi

PANDEGLANG | Soal paket pekerjaan pada proyek Ruas Jalan Cikeusik Batas Rangkas yang menghabiskan anggaran hingga miliaran di DPUPR Kabupaten Pandeglang mendapatkan perhatian serius dari berbagai kalangan termasuk aktivis mahasiswa.


Pasalnya, perusahaan CV. Cita Laksana Pratama yang mengerjakan ini tidak memenuhi syarat kualifikasi yang sudah dipersyaratkan pada saat proses pengadaan barang dan jasa. Meski begitu jadi pemenang tender.

Aktivis Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (JPMI) Provinsi Banten, Entis Sumantri mengatakan prosedur dalam mengikuti proses pengadaan itu sudah dibuat syarat dan ketentuannya, bahkan sudah tertuang dalam aturan LKPP.

"Sesuai pada aturan LKPP, bahwa perusahaan penyedia wajib memenuhi persyaratan kualifikasi yang sudah tentukan dan juga di saat mengikuti proses lelang semua kelengkapan administrasi perusahaan harus siap dan lengkap," katanya, Jum’at (7/3/25). 

Menurutnya, prosedur untuk mengikuti proses pengadaan dan aturan LKPP yang sudah dibuat, Entis Sumantri menilai hal itu hanya sebuah kamuflase saja, faktanya masih di langgar.

Ia juga menduga, proses pengadaan yang dilakukan oleh Pokja/ULP Kabupaten Pandeglang semua pemenang lelang sepertinya sudah disiapkan, sehingga perusahaan bermasalahpun bisa mendapatkan tender.

"Saya menduga pemenang tender itu sudah disiapkan oleh oknum tertentu, bisa jadi titipan politik. Saya minta PPK segera memblacklis CV. Cita Laksana Pratama ini dan uang yang sudah di pakai untuk mengerjakan paket itu dikembalikan ke negara, karena proses pengadaanya tidak sah," tegasnya.

Apapun dalihnya lanjut Entis, jika ditemukan pelanggaran administrasi, maka PPK berhak menolak dan harus bertanggungjawab, terlebih PPK harus cermat terhadap hasil lelang yang di sampaikan pihak Pokja/ulp.

"Apapun dalihnya itu, PPK berhak menolak berkas hasil kinerja dari Pokja (ULP) apabila ditemukan perusahaan penyedia tidak memenuhi syarat, jangan main tandatangan kontrak aja. Ini uang rakyat bukan uang Pokja, pengguna anggaran harus berani tegas," tungkasnya.

Dengan begitu, Entis juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dan periksa pihak terkait hingga kepala dinas, Kepala bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Pandeglang.

"Saya berharap kepada penegak hukum untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo agar tidak terulang kembali hal serupa segera di tindak tegas periksa pihak terkait, Jika diawal proses lelang saja tidak benar patut dipertanyakan hasil kerjaannya," tegasnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Proses Pengadaan Dinilai Bermasalah, JPMI Minta APH Periksa PPK dan Kadis DPUPR Kabupaten Pandeglang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan