![]() |
Foto: Istimewa |
"Benar surat pemberitahuan PHK sudah kita sampikan pada tanggal 28 Maret 2025," terang Sandi melalui sambungan WhatsApp, Senin (31/3).
Sandi mengatakan, PHK tanpa pesangon terhadap yang bersangkutan sudah sesuai aturan. Sebab yang bersangkutan telah melanggar PKB Pasal 26 Ayat 6 huruf e.
"Karena pelanggaran berulang dilakukan yang bersangkutan, termasuk membuat kegaduhan di perusahaan," tandasnya.
Berita sebelumnya: https://www.serangtimur.co.id/2025/03/diduga-kerap-ugal-ugalan-ketua-ppmi-pt.html
Lanjut Sandi, yang bersangkutan sudah diberikan peringatan beberapa kali, tapi tidak pernah berubah dan selalu membuat kegaduhan.
"Parkland (perusahaan-red) selalu memberikan gaji, tetapi yang bersangkutan bukan berkontribusi buat perusahaan, malah justru sebaliknya," jelasnya.
Untuk diketahui, PT. PWI 2 telah mem-PHK saudara David Nababan tanpa pesangon. Dalam risalah yang diterima Redaksi, PT. PWI 2 mengakhiri hubungan kerja terhadap yang bersangkutan hingga 25 April 2025.
PT. PWI 2 hanya memberikan sisa gaji periode April 2025, uang pisah 1,5 bulan upah, membayar sisa cuti tahunan yang belum terpakai dan Surat Keterangan Kerja (Paklaring).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar