HRD PT. Parkland World Indonesia 2 Benarkan soal PHK David Nababan

Ansori S
Senin, Maret 31, 2025 | 22:08 WIB Last Updated 2025-03-31T15:09:21Z
Foto: Istimewa
SERANG | Direktur HRD dan GA PT. Parkland World Indonesia 2 (PWI) Sandi Witomo membenarkan soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah satu karyawan atas nama David Nababan. 


"Benar surat pemberitahuan PHK sudah kita sampikan pada tanggal 28 Maret 2025,"  terang Sandi melalui sambungan WhatsApp, Senin (31/3). 


Sandi mengatakan, PHK tanpa pesangon terhadap yang bersangkutan sudah sesuai aturan. Sebab yang bersangkutan telah melanggar PKB Pasal 26 Ayat 6 huruf e. 


"Karena pelanggaran berulang dilakukan yang bersangkutan, termasuk membuat kegaduhan di perusahaan," tandasnya.


Berita sebelumnya: https://www.serangtimur.co.id/2025/03/diduga-kerap-ugal-ugalan-ketua-ppmi-pt.html


Lanjut Sandi, yang bersangkutan sudah diberikan peringatan beberapa kali, tapi tidak pernah berubah dan selalu membuat kegaduhan. 


"Parkland (perusahaan-red) selalu memberikan gaji, tetapi yang bersangkutan bukan berkontribusi buat perusahaan, malah justru sebaliknya," jelasnya. 


Untuk diketahui, PT. PWI 2 telah mem-PHK saudara David Nababan tanpa pesangon. Dalam risalah yang diterima Redaksi, PT. PWI 2 mengakhiri hubungan kerja terhadap yang bersangkutan hingga 25 April 2025.


PT. PWI 2 hanya memberikan sisa gaji periode April 2025, uang pisah 1,5 bulan upah, membayar sisa cuti tahunan yang belum terpakai dan Surat Keterangan Kerja (Paklaring). 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • HRD PT. Parkland World Indonesia 2 Benarkan soal PHK David Nababan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan