Ditreskrimsus Polda Banten Berhasil Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

Ansori S
Rabu, Maret 05, 2025 | 22:46 WIB Last Updated 2025-03-05T15:46:03Z
Dok. Ditreskrimsus Polda Banten ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar di wilayah Panimbang (ist) 
SERANG | Tim Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap satu orang tersangka SE (50) di wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, pada Senin (03/03) sekitar pukul 13.00 WIB atas penyalahgunaan BBM bersubsidi. 


"Ya, kami telah menangkap seorang tersangka di daerah Panimbang yang sedang mengendarai Motor Tossa Viar. SE kami amankan karena kedapatan mengangkut BBM jenis Bio Solar Subsidi yang dikemas dalam derijen dan akan dijual ke konsumen," terang Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Reza, Rabu (5/3) 


Lanjut Reza, hasil penyidikan, SE mengaku bahwa BBM jenis Bio Solar didapat dari SPBUN Panimbang dengan surat rekomendasi milik nelayan.


Tersangka membeli dengan harga Rp6.800 per liter, lalu menjualnya kembali kepada kapal-kapal nelayan luar daerah dengan harga Rp7.500 per liter. Akibatnya, nelayan lokal mengalami kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi yang menjadi hak mereka. 


"Tersangka melakukan pembelian BBM ini sebanyak tiga kali seminggu, dengan jumlah sekitar 800 liter per transaksi. Dalam satu bulan, ia mengumpulkan sekitar 2.400 liter dan meraup keuntungan sekitar Rp10 juta setiap bulan,"  tambah Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.


Saat ditangkap, Polisi berhasil menyita satu (1) unit Motor Tossa Viar, 4 Surat Rekomendasi Pembelian BBM bio Solar milik Nelayan, 30 derijen kosong bekas BBM bio solar dan 400 Liter BBM bio solar. 


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar dan kerugian negara kurang lebih Rp 1.400.000.000," jelasnya. 


Reza menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.


"Kami akan terus mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penegakan hukum ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memastikan subsidi pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan," tandasnya. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ditreskrimsus Polda Banten Berhasil Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan