Diduga Langgar Aturan KLHK, Aktivis Minta Tindak Tegas Terhadap PT. WPLI

Rahmat Zamzami
Selasa, Maret 04, 2025 | 00:22 WIB Last Updated 2025-03-04T17:26:33Z
Dok. Foto: Dump truck yang digunakan untuk mengangkut limbah padat B3 saat hendak masuk ke PT WPLI. (Ist)

SERANG | Perusahaan pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau PT. Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) yang berlokasi di Desa Parakan, kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang-Banten, diduga melanggar aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Dimana, PT. WPLI ini diduga memperjuangkan belikan limbah padat berwarna hitam pekat yang diduga slag nikel ke pengepul di wilayah Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.


Hal itu diungkapkan oleh salah seorang supir Dump Truck yang di sewa oleh pengepul Slag Nikel dari PT WPLI lalu dikirim ke Galian Tanah di Wilayah Pulo Ampel.


"Mobil saya sistemnya dirental dan Saya disuruh sama pak Hasan untuk muat di Pabrik PT WPLI terus bongkar muatannya di tempat dia di Pulo Ampel," kata supir Dump Truck yang namanya tidak bersedia disebutkan, Senin (3/3/25).


Saat dikonfirmasi, Hasan yang disebut oleh supir Dump Truck pengangkut slag nikel tersebut mengatakan jika dirinya hanya sebagai pekerja dirinya menyebutkan disuruh oleh Vendor langsung.


"Saya cuma disuruh nunggu di tempat buang Pulo Ampel sini, kalau mau tanya lebih jelas ke PT WPLI aja disana ada Pak Safrudin dan Vendor ya juga Bang Satria," terangnya.


Dengan demikian, diduga kuat PT WPLI dan pihak kedua (Pengepul) telah melanggar UU No 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan Lingkungan Hidup.


Menanggapi hal itu, Aktivis pemerhati Lingkungan Provinsi Banten, Tians menegaskan Slag nikel merupakan limbah padat yang dihasilkan dari peleburan bijih nikel termasuk limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).


"Jadi pihak terkait jangan pura-pura tutup mata dengan apa yang dilakukan pihak WPLI. Jika kita kaji, WPLI harusnya tidak seenaknya menjual limbah B3 ke pihak lain tanpa ada izin dari kementerian," tukasnya. 


Apalagi kata Tians sebagai perdana yang punya izin WPLI harusnya taat terhadap aturan yang diberikan oleh negara. Tidak serta merta seenaknya main buang limbah kemanapun. 


"WPLI ini perusahaan pengelolaan limbah atau lapak kencingan limbah B3. Kami minta pihak terkait harus segera ambil tindakan terhadap dugaan penjualan B3 dari WPLI ke sembarang tempat," tandasnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Langgar Aturan KLHK, Aktivis Minta Tindak Tegas Terhadap PT. WPLI

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan