Diduga Edarkan Sabu, IK Ditangkap Unit II Satresnarkoba Polres Serang

Ansori S
Selasa, Maret 04, 2025 | 20:37 WIB Last Updated 2025-03-05T18:12:05Z
Dok. Tersangka IK
SERANG | IK (51) warga Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang harus berurusan dengan hukum dan mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres Serang. 


IK ditangkap pada Rabu (26/02) sore di wilayah Kecamatan Kragilan oleh Unit II Satresnarkoba Polres Serang atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 


Kasat Narkoba Polres Serang AKP Bondan Rahardiyansah membenarkan perihal penangkapan terhadap salah satu terduga pengedar narkotika jenis sabu asal kecamatan Kibin dengan inisial IK. 


"Ya benar, IK telah kami amankan pada Rabu (26/2) sore. Dia (tersangka-red) ditangkap atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu," kata AKP Bondan, Selasa (4/3). 


AKP Bondan menjelaskan, penangkapan IK oleh Unit II Sateresnarkoba Polres Serang berkat adanya laporan masyarakat, bahwa akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Kragilan. 


Setelah mendapat laporan tim dipimipin Iptu Rian Jaya Surana langsung melakukan penyelidikan dan didapati tersangka sendang menunggu pembeli.


Dan pada saat dilakukan penggledahan badan, ditemukan plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu di dalam dompet dan 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone. 


Dari pengakuan tersangka, lanjut AKP Bondan, narkotika jenis shabu di dapat dari seseorang berinisial (Y) yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).


"Untuk pasal yang kita terapkan, IK kita jerat dengan pasal 112 Jo 114 UU No 35 th 2009 Tentang Narkotika," tandasnya. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Edarkan Sabu, IK Ditangkap Unit II Satresnarkoba Polres Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan