![]() |
Dok. Tersangka IK |
IK ditangkap pada Rabu (26/02) sore di wilayah Kecamatan Kragilan oleh Unit II Satresnarkoba Polres Serang atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Bondan Rahardiyansah membenarkan perihal penangkapan terhadap salah satu terduga pengedar narkotika jenis sabu asal kecamatan Kibin dengan inisial IK.
"Ya benar, IK telah kami amankan pada Rabu (26/2) sore. Dia (tersangka-red) ditangkap atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu," kata AKP Bondan, Selasa (4/3).
AKP Bondan menjelaskan, penangkapan IK oleh Unit II Sateresnarkoba Polres Serang berkat adanya laporan masyarakat, bahwa akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Kragilan.
Setelah mendapat laporan tim dipimipin Iptu Rian Jaya Surana langsung melakukan penyelidikan dan didapati tersangka sendang menunggu pembeli.
Dan pada saat dilakukan penggledahan badan, ditemukan plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu di dalam dompet dan 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone.
Dari pengakuan tersangka, lanjut AKP Bondan, narkotika jenis shabu di dapat dari seseorang berinisial (Y) yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
"Untuk pasal yang kita terapkan, IK kita jerat dengan pasal 112 Jo 114 UU No 35 th 2009 Tentang Narkotika," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar