APH Diminta Selidiki Dugaan Pungli Pasar Tambak Modus THR oleh Oknum Tertentu

Ansori S
Sabtu, Maret 29, 2025 | 03:44 WIB Last Updated 2025-03-28T21:11:48Z
Dok. Ilustrasi
SERANG | Larangan permintaan THR oleh pemerintah yang dilakukan oknum Ormas atau kelompok kelompok organisasi tertentu rupanya masih luput dari pantauan APH. 


Seperti halnya di Pasar Tambak, Desa Kibin, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang. Dimana jelang H-3 lebaran tersiar kabar bahwa adanya permintaan THR dari beberapa kelompok oknum kepada para pedagang sebesar 350 ribu per kios. 


"Saya melihat ada semacam proposal yang dibuat oleh sekelompok oknum yang ditujukan kepada para pedagang," kata sumber yang enggan disebutkan namanya, kepada serangtimur.co.id, Jum'at (28/3). 


Dalam kertas yang diduga proposal itu, menurut sumber akan diberikan kepada para pedagang dan meminta uang sebesar 350 tiap kios.


"Setahu saya seperti itu, jadi tiap toko diminta 350. Ya modusnya partisipasi," tukasnya. 


Hasil investigasi yang dilakukan Redaksi, beberapa pedagang mengakui adanya permintaan THR dari kelompok tertentu. Namun pedagang enggan berkomentar, khawatir akan menjadi masalah. 


"Ada yang minta THR. Dan setiap tahun pasti ada permintaan seperti itu," katanya. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • APH Diminta Selidiki Dugaan Pungli Pasar Tambak Modus THR oleh Oknum Tertentu

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan