![]() |
Dok. Pembukaan gembok Pasar Tambak oleh petugas gabungan (ist) |
Pembukaan gembok ruko dilakukan petugas Satpol PP Kabupaten Serang dengan pendampingan Muspika Kecamatan Kibin serta personil Polres Serang setelah dilakukan musyawarah dengan mengundang ahli waris H Uding bin Sarpan selaku pihak yang mengklaim pemilik lahan.
"Alhamdulillah gembok yang semula dipasang oleh pemilik lahan sudah dibuka dan para pedagang bisa beraktivitas seperti biasa," ungkap Kapolres Condro Sasongko, Kamis (13/02/2025) sore.
Sebelumnya, sejumlah perwakilan pedagang Pasar Tambak, meminta Kapolres Serang membantu membuka kios yang digembok oleh pihak yang mengaku ahli waris lahan Pasar Tambak dibuka kembali sehingga para Pedagang bisa berjualan kembali.
"Kami minta pada bapak Kapolres untuk membantu supaya kios yang digembok bisa dibuka kembali agar kami bisa berjualan kembali," pinta Mega, salah seorang pedagang kepada Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.
Atas permintaan tersebut, Kapolres langsung memerintahkan Kapolsek Cikande AKP Tatang bersama Muspika Kecamatan Kibin dan perwakilan pedagang untuk segera melakukan musyawarah dengan mengundang pihak yang berkonflik yaitu ahli waris pemilik lahan dan ahli waris yang membangun ruko.
Lebih lanjut Kapolres menegaskan konflik yang terjadi antara ahli waris pemilik tanah dan ahli waris yang membangun kios pasar jangan sampai berdampak merugikan para pedagang.
"Kami dari pihak Kepolisian tidak berpihak kepada siapapun, namun kami berada di pihak pedagang supaya bisa berdagang kembali," kata Alumnus Akpol 2025.
Condro juga menegaskan pihak-pihak yang berkonflik diminta menyelesaikan permasalahan melalui jalur peradilan, jangan sampai merugikan dan membingungkan pedagang membayar sewa ruko, terlebih menimbulkan keributan yang menganggu harkamtibmas.
"Kalo ada permasalahan hukum tentang kepemilikan, silahkan melakukan melalui jalur hukum di peradilan, bukan berkonflik di bawah sehingga para pedagang bingung dan ketakutan," tandasnya.
Terpisah Ajat Sudrajat selaku ahli waris lahan pihaknya memberikan toleransi membuka gembok agar pedagang bisa berjualan. Meski demikian, Ajat meminta kepada para pedagang untuk tidak membayar sewa kios kepada pihak manapun pada saat jatuh tempo nanti.
"Saya minta pedagang tidak membayar sewa kios kepada siapapun sebelum ada kesepakatan antara pemilik kios dan lahan. Rencananya pada awal bulan Agustus mendatang kios kita gembok lagi sambil menunggu kesepakatan," ujar Ajat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar