![]() |
Dok. Istimewa |
Seperti halnya di Desa Carenang Udik, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang-Banten, terdapat salah satu gudang yang di dijadikan tempat pengolahan minyak mentah jenis Cong yang di oplos dengan BBM bersubsidi jenis pertalite.
Dari investigasi dan informasi yang berhasil di himpun, praktik ilegal yang berada di Kecamatan Kopo itu di baru berjalan beberpa bulan terkahir yang sebelumnya pernah fakum, dan dibalik semua kegiatan ilegal itu merupakan ada dugaan milik oknum Polisi yang bertugas di Mabes Polri.
"Saya tahu baru beberapa bulan ini kalau gudang itu tempat untuk pengoplosan minyak mentah cong dan katanya itu punya Polisi tugas Mabes Polri namanya AG," kata warga kepada serangtimur.co.id, Senin (17/2/25).
Lanjut warga tersebut mengatakan, aktivitas di gudang tersebut di kendalikan oleh Putra yang tak lain adalah orang kepercayaan Oknum Polisi yang disebut bertugas di Divisi Pengamanan (Propam) Mabes Polri berinisial AG.
"Kgiatan dilapangan di atur semua oleh Putra orang kepercayaanAG. Ini partai besar ini usaha pengiriman minyaknya aja selain di wilayah Kabupaten Serang, banyak juga dikirm ke Kabupaten Tangerang," bebernya.
Menyikapi itu, aktivis PMII Banten Tians menegaskan, adanya aktivitas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat ini harus segera di tindak tegas oleh penegak hukum dan dibumi hanguskan sebelum dampaknya meluas ke setiap wilayah.
"Saya meminta agar APH tidak segan pemberantasan penimbunan dan peredaran minyak mentah cong di wilayah hukum Polres Serang, dan harus segera bertindak cepat. jika pelaku sudah ditangkap, harus ada penegakan hukum yang tegas," katanya.
Menurutnya, akibat ulah oknum yang tidak bertanggungjawab itu negara telah dirugikan. Ulah penambang dan pelaku penimbun ilegal minyak cong ini harus diproses.
Apalagi, lanjut Tians, masyarakat atau konsumen yang tidak tahu akan pengaruh minyak cong pada kendaraan juga terkena dampaknya.
"Kegiatan seperti ini jangan dibiarkan, selain negara dirugikan masyarakat yang tidak tahu saat masyarakat membeli minyak tersebut untuk kendaraan meraka jadi merugi ketika kendaraannya di kemudian hari rusak," tandasnya.
Tians juga sangat menyangkan, produsen pada paktik minyak ilegal di Kabupaten Serang ini merupakan anggota aktif di Kepolisian.
"Bagaimana masyarakat percaya akan penegakkan hukum, jika pelaku kejahatannya ternyata oknum aparat penegak hukum itu sendiri. Mana janji Presisi Polri," tukasnya.
Untuk diketahui, minyak cong atau minyak mentah ini merupakan minyak mentah ilegal yang nantinya akan diolah menjadi BBM (Bahan Bakar Minyak) standar Pertamina.
pengolahan minyak cong itu semakin marak dan sudah menjadi sumber rupiah yang menggiurkan, karena banyak dibutuhkan industri-industri dan pengecer BBM di setiap Pertamini.
Bukan hanya diolah menjadi BBM Solar saja namun minyak Cong ini bisa disulap menjadi Pertalite dan Pertamax. Minyak cong ini biasanya berasal dari wilayah Palembang Sumatera Selatan kemudian para pelaku menjualnya ke para Mafia BBM Ilegal ke seluruh Indonesia.
Kemudian bagi yang nekat melakukan praktik ilegal seperti minyak cong dan penyalahgunaan BBM dapat dijerat dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dan atau pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan pasal 55 undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar