Kurun Waktu 4 Jam, Unit Reskrim Polsek Kragilan Tangkap tiga Pelaku Curat

Ansori S
Rabu, Februari 12, 2025 | 12:19 WIB Last Updated 2025-02-12T05:19:08Z
Dok. Press conference di Mapolres Serang (ist) 
SERANG | Jajaran Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan sebuah toko waralaba pada Rabu (5/2) malam dalam kurun waktu tidak kurang dari 4 jam. 


Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni YO, AD dan Af. 


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap merupakan warga Provinsi Lampung. Ketiganya ditangkap selang 4 jam usia melakukan aksinya. 


"Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke wilayah Lampung. Petugas kami berhasil mengamankan ketiganya di wilayah Kota Cilegon," kata AKBP Condro, Rabu (12/2). 


Dalam aksinya, kata Condro para pelaku berpura-pura menjadi pembeli di toko Alfamart. Saat pegawai toko lengah mereka mengutil barang barang milik toko. 


"Jadi ada salah satu pegawai toko yang memergoki aksi mereka dan sempat meneriaki maling. Dan dari laporan itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan di wilayah Cilegon," tukasnya. 


Untuk barang bukti yang berhasil diamankan 1 Unit Mobil Toyota Inova sebagai sarana dan sejumlah barang barang milik toko dari tangan pelaku. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kurun Waktu 4 Jam, Unit Reskrim Polsek Kragilan Tangkap tiga Pelaku Curat

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan