Jajaran Satreskrim Polres Serang Tangkap 7 Bandit Curanmor

Ansori S
Rabu, Februari 12, 2025 | 12:51 WIB Last Updated 2025-02-12T05:51:22Z
Dok. Istimewa
SERANG | Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil mengamankan 7 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu tujuh hari. 


Ketujuh tersangka yang ditangkap yakni SA, AG, BA, RM, AF, AF dan H. AB. 


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan 7 orang pelaku curanmor dan penadah ini sejak 31 Januari-05 Februari 2025.


"Ketujuh pelaku berhasil kami amankan dari beberapa lokasi yang berbeda selama 7 hari," kata Kapolres, Rabu (12/2). 


Kapolres mengungkapkan, penangkapan pelaku curanmor ini bagian dari penegakkan hukum jajaran Polres Serang serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. 


"Kami tidak mentolerir kepada pelaku kriminal di wilayah Hukum Polres Serang, telebih terhadap para pelaku curanmor," tegas alumnus Akpol 2005 ini. 


Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati hati serta waspada saat memarkirkan kendaraan miliknya. Dan bagi masyarakat yang meras kendaraannya hilang bisa mengecek ke Satreskrim Polres Serang. 


"Jika ada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa melakukan pengecekan di Satreskrim Polres Serang, dengan menunjukkan surat surat kendaraan," tutupnya. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jajaran Satreskrim Polres Serang Tangkap 7 Bandit Curanmor

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan