Dok. Ilustrasi |
TANGERANG | Penyidik Unit 4 Satresnarkoba Polresta Tangerang diduga telah melakukan pemerasan terhadap empat orang warga Kole Geredong, Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Senin (27/1) lalu.
Informasi yang diperoleh, empat orang dengan inisial ML, RG, AD dan AR ditangkap oleh oknum polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang pada Jum'at (24/01) atas dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Kendati telah ditangkap, namun keempatnya dibebaskan kembali oleh penyidik Unit 4 Satresnarkoba Polresta Tangerang dengan bantuan kepala Desa setempat.
"Ya, sudah beres. Hari Senin dipulangkan, dan satu orang ngasih 10 juta. Jadi totalnya 40 juta," terang salah satu keluarga korban pemerasan oknum penyidik Unit 4 Satresnarkoba Polresta Tangerang, Sabtu (31/1).
Menurutnya penangkapan yang dilakukan oknum penyidik dari Staresnarkoba Polresta Tangerang terhadap 4 remaja itu saat mereka sedang nongkrong, bahkan dari keempatnya tidak ada barang bukti.
"Jadi sedang pada nongkrong, tiba-tiba ditangkap. Dan saat penangkapanpun juga tidak ada barang bukti yang disangkakan," tandasnya.
Saat ditanya bagaimana keempatnya bisa dikeluarkan oleh oknum penyidik Satresnarkoba Polresta Tangerang, pihak keluarga menyebut melalui kepala Desa setempat (Jaro Agus-red).
"Ya lewat jaro Agus. Pokoknya satu orang diminta 10 juta. Jadi semuanya 40 juta," tukasnya.
Sementara itu saat tim mencoba menggali informasi kepada Jaro Agus. Soal dugaan 4 orang warganya yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Tangerang, namun yang bersangkutan enggan memberikan komentar dan memilih diam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar