Ruda Paksa Anak di Bawah Umur, Pria Asal Kecamatan Pontang Ditangkap Polisi

Ansori S
Rabu, Januari 22, 2025 | 21:17 WIB Last Updated 2025-01-22T14:17:15Z
Foto: Ilustrasi

SERANG | Pria asal Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang berinisial JS (43) ditangkap unit PPA Reskrim Polres Serang, Banten. JS ditangkap lantaran memaksa korban masuk ke dalam rumahnya dan melakukan pelabuhan terhadap anak dibawa umur. 


Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa (21/1) kemarin pukul 11.39 WIB. Pria ini melakukan kekerasan seksual pada Oktober 2024 lalu dan dilaporkan pihak keluarga pada 14 Januari 2025.


"Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Andi, Rabu (22/1). 


Andi menjelaskan, kejadian itu bermula dari korban yang jajan di sebuah warung pada siang hari. Saat melintasi rumah pelaku, korban dipanggil dan dipaksa untuk masuk sambil merayu namun ditolak oleh korban. 


"Jadi korban sempat menolak, tetapi JS memaksa korban dengan cara ditarik tangannya dan dipaksa masuk ke dalam rumah," jelasnya. 


Setelah itu, lanjut matan Kasat Reskrim Polres Lebak Banten ini, korban dibawa ke dapur dan mengalami kekerasan seksual. Setelah kejadian, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan pencabulan itu kepada pihak keluarga. 


"Atas perbuatannya, tersangka kita dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 82 Ayat (1). Pelaku terancam pidana hingga 15 tahun penjara," tandasnya. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ruda Paksa Anak di Bawah Umur, Pria Asal Kecamatan Pontang Ditangkap Polisi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan