Dok. Istimewa |
SERANG | Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang gerak cepat meringkus MA (25) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Kamis (09/01) siang.
Pria yang berprofesi sebagai tukang pangkas rambut ini ditangkap di tempatnya bekerja setelah dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap gadis remaja berkebutuhan khusus berusia 15 tahun yang merupakan tetangganya. Korban dicabuli di dalam rumah toko (ruko) tempat tersangka bekerja.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan peristiwa pelecehan seksual ini terjadi pada Selasa (19/11) sekitar pukul 23.00. Tersangka MA melakukan pelecehan seksual terhadap korban karena pelaku mengaku tergoda disertai hawa nafsu ketika bertemu korban saat akan pulang ke rumahnya.
Pada malam kejadian, korban yang berkebutuhan khusus ini baru dari rumah temannya dan mengaku tersesat. Ketika korban berjalan melintas di depan ruko, tersangka MA sedang duduk menunggu konsumen di depan rukonya.
“Korban dibujuk dan dirayu untuk masuk ruko dengan dalih akan mengantarkan pulang. Korban dan tersangka memang tinggal bertetangga,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Setelah berada dalam ruko, tersangka kembali berusaha membujuk korban agar mau melayani nafsu bejatnya. Lantaran berkebutuhan khusus, korban hanya diam saat dibujuk dan dirayu namun sempat meronta saat tersangka mencabuli.
"Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka mengancam korban agar tidak melapor pada orang tuanya. Paginya sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka mengantarkan korban pulang namun tidak sampai rumah," terang Condro Sasongko.
Lantaran semalam tidak pulang, orang tua korban berusaha menanyakan pada korban. Begitu mengetahui anak gadisnya telah disetubuhi tersangka, orang tua korban tidak menerima. Setelah rembuk keluarga korban selanjutnya melapor ke Mapolres Serang.
Berbekal laporan tersebut, personil Unit PPA yang dipimpin Iptu Patria Nararya Vinutama langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka MA di tempat kerjanya. Tukang cukur ini selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dimintai keterangan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban di dalam ruko tempatnya bekerja. Motifnya karena tersangka tergoda dan terbawa hawa nafsu," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku MA dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan ancaman denda maksimal 5 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar