Foto ilustrasi obat keras jenis tramadol dan eksimer. (ist) |
TANGERANG | Mulai marak kembali penjualan obat keras atau pil koplo jenis tramadol dan eksimer di Teluknaga, Kota dan Kabupaten Tangerang-Banten, mereka para pelaku sangat nekat mengedarkan obat terlarang tersebut.
Sebelumnya, salah satu toko obat keras yang berlokasi di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga di grebek Polisi.
Meski pernah di grebek Polisi bahkan ratusan Aktivis mahasiswa dan masyarakat di Kota Tangerang pernah melakukan aksi solidaritas atau demo agar peredaran obat keras tersebut diberantas.
Pejuangan para aktivis itu hanya membuahkan hasil beberapa bulan saja dan tidak membuat efek jera terhadap para pelaku untuk menjual obat-obatan terlarang tersebut.
Dengan modus atau berkedok toko kosmetik, penjual obat keras saat ini di Teluknaga mulai kembali bebas di perjual belikan kembali. Terdapat puluhan toko khususnya di wilayah Teluknaga dan sekitarnya bahkan mereka diduga tak tersentuh oleh aparat Penegak Hukum (APH).
Hal itu tentu menimbulkan tanda tanya, bahkan dugaan adanya koordinasi terhadap APH, sehingga pelaku bebas membuka toko untuk menjual obat-obatan terlarang itu.
Dengan modus atau berkedok toko kosmetik, penjual obat keras saat ini di Teluknaga mulai kembali bebas di perjual belikan kembali. Terdapat puluhan toko khususnya di wilayah Teluknaga dan sekitarnya bahkan mereka diduga tak tersentuh oleh aparat Penegak Hukum (APH).
Hal itu tentu menimbulkan tanda tanya, bahkan dugaan adanya koordinasi terhadap APH, sehingga pelaku bebas membuka toko untuk menjual obat-obatan terlarang itu.
Informasi yang berhasil di himpun, peredaraan obat keras jenis tramadol dan eksimer di Teluknaga khususnya di Provinsi Banten di kendalikan oleh seseorang yang diduga berasal dari Aceh.
"Komunikasi dengan bang Marzuki aja bang, ini toko punya dia saya hanya bekerja," ujar salah seorang penjaga toko di Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang namanya tidak mau menyebutkan saat ditanya, Jum'at (31/1).
Untuk diketahui, pelanggaran penyalahgunaan obat-obatan ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan untuk Pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No 8 tahun 1999) dan jika merujuk pada Pasal 197 dan 198 Undang-undang Kesehatan, pengguna yang meracik sendiri tanpa keahlian bisa di Pidana.
Sementara pada Pasal 197 berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan Denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Kemudian pada Pasal 198, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan Praktik Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana Denda paling banyak Rp 100 juta. (*/Ags)
"Komunikasi dengan bang Marzuki aja bang, ini toko punya dia saya hanya bekerja," ujar salah seorang penjaga toko di Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang namanya tidak mau menyebutkan saat ditanya, Jum'at (31/1).
Untuk diketahui, pelanggaran penyalahgunaan obat-obatan ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan untuk Pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No 8 tahun 1999) dan jika merujuk pada Pasal 197 dan 198 Undang-undang Kesehatan, pengguna yang meracik sendiri tanpa keahlian bisa di Pidana.
Sementara pada Pasal 197 berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan Denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Kemudian pada Pasal 198, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan Praktik Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana Denda paling banyak Rp 100 juta. (*/Ags)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar