Dok. Salah satu pemilik bangunan liar nampak tidak terima kepada petugas (ist) |
SERANG | Proses pembongkaran bangunan liar (Bangli) di Kampung Tegal Jetak, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang diwarnai keributan, Kamis (19/12/2024)
Keributan dipicu lantaran pemilik bangunan menolak tempatnya di bongkar oleh petugas dari Balai Besar Wilayah Cidanau Ciujung (BBWSC) dan Satpol-pp Kabupaten Serang.
Pembongkaran awalnya tak berjalan mulus, pemilik bangunan mencoba menyerang petugas dan menghalangi proses pembongkaran hingga keributan pun pecah.
Suwondo (60) pemilik bangunan yang berjumlah sekitar sepuluh toko ini di klaim sudah memiliki surat surat tanah, hingga pembongkaran dianggap tak sah.
"Pembongkaran tak sah pak, saya punya surat tanah, kami minta pembongkaran di batalkan, ini melanggar pak," ucap Suwondo, saat di temui awak media meski tak membawa surat tanah yang mengklaim miliknya.
Sementara itu, Suyadi salah satu petugas dari BBWSC Provinsi Banten mengatakan, bangunan liar sejak 2001 ini berdiri di atas tanah milik negara dan tidak mungkin ada surat kepemilikan tanah.
"Pembongkaran kami lakukan karena sejak 2001 berdiri di atas milik negara. Apalagi posisi bangunan melewati saluran irigasi. Meskipun pemilik bangunan mengklaim punya surat tanah, tinggal di tunjukan," kata Suyadi.
Pembongkaran bangunan liar yang berada di jalan raya Ciruas Pontang sempat mengalami kemacetan, meski demikian arus lalu lintas dapat kembali lancar.
Agar keributan tak meluas, petugas kepolisian dari Polres Serang dan TNI berjaga jaga disekitar pembongkaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar