Dok. Aksi massa di Jalan Cirabit tolak oprasional Truk pengangkut Galian C (ist) |
SERANG | Buntut banyaknya kecelakaan lalulintas hingga korban meninggal dunia di Jalan Raya Cikande -bRangkasbitung (Cirabit) yang di sebabkan mobil Truk pengangkut urugan tanah yang terparkir disembarang tempat, Aliansi Mahasiswa Serang Timur bersama masyarakat turun kejalan menyatakan penolakan terhadap keberadaan aktivitas Galian C yang beroperasi di wilayahnya, Rabu 11 Desember 2024.
Dalam aksinya, nassa menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Serang dalam hal ini Provinsi Banten agar menindak tegas para pengusaha tambang ilegal dan meminta menertibkan mobil-mobil truk yang parkir di bahu jalan.
Salah satu peserta Aksi massa Buyan mengatakan, dengan adanya aksi protes masyarakat bersama mahasiswa ini pihaknya berharap tidak ada lagi korban kecelakan di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung.
“Kami berharap sepanjang jalan Cirabit bersih dari ceceran tanah, tidak ada lagi truk monster yang melintas,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, jika tuntutan massa tidak direspon dan disetujui, maka mereka akan mengadakan aksi yang lebih besar dan menggeruduk Pemerintah pusat untuk meminta keadilan.
“Harapan kami sebagai mahasiswa dan masyarakat kedepannya tidak ada lagi korban lakalantas dan jalan Cirabit ini. Jalan juga harus bersih, tidak ada lagi tanah yang bercecer di badan jalan dan tidak ada lagi truk monster yang melintas di jalan Cirabit. Jika tuntutan ini tidak di respon maka kami akan aksi besar-besaran ke Pemerintah pusat,” tandasnya.
Warga Kecamatan Jawilan, mengapresiasi pergerakan mahasiswa dan masyarakat yang menuntut Pemerintah menutup usaha ilegal Galian C yang beroperasi terlebih truk-truk banyak parkir sembarangan.
Ia mengaku akibat adanya aktivitas galian banyak masyarakat merasa terganggu karena truk-truk pengangkut tanah yang parkir sembarangan tempat tersebut.
“Intinya saya sangat mengapresiasi terkait adanya pergerakan mahasiswa. Semoga ke depan tidak ada lagi parkir liar yang ada di jalan cirabit. Dan untuk Pemerintah semoga ke depan bisa mengatur terkait jam operasional angkutan tanah atau pasir karena kami sebagai masyarakat sangat terganggu dengan adanya parkir yang sembarang tempat di jalan cirabit,” tukasnya.
Tuntutan Aksi Massa
1. Mendesak pemerintah Kabupaten Serang untuk segera membuat peraturan yang mengatur terkait jam Operasional Truk pengangkut pasir/tanah urukan.
2. Mengusut tuntas perusahan -perusahan galian yang tidak taat Adminitrasi (ilegal) dan mendesak Pemerintah Kabupaten Serang, Provinsi Banten untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak memperhatikan Dampak Analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang dihasilkan dari aktifitas perusahan.
3. Mendorong Dishub Provinsi Banten untuk segera menindak lanjuti terkait penerangan jalan Umum (PJU) di Sepanjang jalan raya Cikande - Rangkasbitung yang masih minim penerangan, mendesak Pemerintah Kabupaten Serang untuk Segera nembuat prosedur Jam operasional sebelum adanya Perda tentang Jam operasional mobil pengangkut hasil tambang.
4. Meminta dengan tegas kepada Aparatur Penegak Hukum (Polres Serang) untuk memberikan penanganan yang lebih masif di wilayah Serang Timur, dan menindak tegas truk-truk pengangkut pasir yang tidak sesuai peraturan sampai dengan adanya peraturan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar