PPN 12 Persen dan UMP 6,5 Persen, Tahun 2025 Diprediksi Bakal Hantam Pengusaha

Rahmat Zamzami
Senin, Desember 02, 2024 | 22:16 WIB Last Updated 2024-12-02T15:26:31Z
Dok. Istimewa

JAKARTA | Universitas Paramadina bekerja sama dengan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “PPN 12%: Solusi atau Beban Baru?”. 


Diskusi publik ini menghadirkan pakar ekonomi dan akademisi untuk membahas dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan diberlakukan mulai Januari 2025, diskusi diadakan pada Senin (2/12/2024).  


Dalam paparannya Adrian A. Wijanarko, MM, Ketua Prodi Manajemen Universitas Paramadina menyoroti dampak kenaikan PPN terhadap generasi muda, khususnya Gen Z dan milenial. 


Menurutnya, kelompok ini telah menghadapi berbagai tekanan, baik internal seperti kebutuhan untuk mandiri secara finansial maupun eksternal seperti ketidakpastian ekonomi global, persaingan kerja, dan kebijakan pemerintah.  


Ia menjelaskan bahwa kenaikan PPN akan menyebabkan harga barang dan jasa meningkat, sehingga Gen Z dan milenial cenderung mengurangi konsumsi dan lebih fokus pada menabung untuk pendidikan, properti, dan investasi. "Dari sisi perilaku keuangan, kenaikan PPN ini akan mempengaruhi pola konsumsi dan strategi finansial generasi muda ke depan," tuturnya.  


Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, MPP. memaparkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% mencerminkan kondisi fiskal Indonesia yang tengah menghadapi tantangan besar. 


"Penurunan penerimaan pajak nasional hingga Oktober 2024 sebesar 0,4% dibandingkan tahun sebelumnya, rendahnya rasio pajak, serta meningkatnya utang negara menjadi sinyal serius terhadap keberlanjutan fiskal," ujarnya.  


Ia juga menyoroti inkonsistensi kebijakan ekonomi Indonesia, yang di satu sisi mendorong penerimaan pajak rendah tetapi di sisi lain mengalokasikan belanja yang tinggi untuk subsidi dan program sosial. 


Menurutnya, kenaikan PPN ini harus disertai dengan reformasi menyeluruh, seperti mengatasi penyelundupan, memperbaiki tata kelola pajak, dan mengurangi insentif pajak berlebih untuk sektor tertentu.  


"Situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian memperbesar tantangan bagi Indonesia. Kenaikan PPN, selain mempengaruhi daya beli masyarakat, juga diperkirakan berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi, penurunan konsumsi rumah tangga, dan peningkatan inflasi," tegas Dr. M. Rizal Taufikurahman, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF.  


Ia menyebutkan bahwa dampak kenaikan PPN ini berpotensi menurunkan PDB sebesar 0,17%, yang dipicu oleh penurunan konsumsi, ekspor, serta daya saing sektor industri padat karya. Kondisi ini juga akan memperburuk tekanan terhadap kelas menengah yang telah menghadapi beban ekonomi yang signifikan.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PPN 12 Persen dan UMP 6,5 Persen, Tahun 2025 Diprediksi Bakal Hantam Pengusaha

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan