Dok. Ilustrasi |
SERANG | Soal laporan yang dilayangkan RN (23) terhadap CK atas dugaan penganiayaan dan perselingkuhan di Wisma Charity, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Jum'at (20/12) malam harus segera di usut.
Hasil penelusuran media, CK wanita yang dituding selingkuhan SL suami dari RN yang dilaporkan ternyata anak dibawah umur.
"CK yang jadi selingkuhan atau perempuan yang di open BO sama SL suami RN masih 16 tahun. Artinya ada pelecehan terhadap anak di bawah umur," kata Tians, kepada serangtimur.co.id, Senin (23/12).
Aktivis PMII ini menyebut, soal isu akan dilakukan RJ oleh RN diduga ada intervensi dari pihak suaminya. Mengingat adanya perbuatan asusila anatara SL dan CK, maka RN sesegera mungkin akan mencabut laporannya.
"Itukan di gerebeg di hotel ya. Pasti ada tindakan persetubuhaan. Mau tidak mau persetubuhaan terhadap anak di bawah umur juga harus di proses," tandasnya.
Untuk diketahui, RN sebelumnya melakukan penggrebekan di Wisma Charity pada Jum'at (20/12) malam terhadap SL yang diduga tengah ngamar bersama selingkuhannya.
Alih-alih tidak terima terhadap perbuatan suaminya, namun justru RN mendapatkan penganiayaan dari CK yang diduga sebagai pacar atau teman kencan suaminya sendiri.
Namun setelah melaporkan kejadian itu ke Polres Serang, tiba-tiba RN akan kembali mencabut laporannya. Padahal sebelumnya kaka kandung RN dengan tegas akan tetap melanjutkan kasus tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar