Dok. Toko yang diduga jual obat-obatan terlarang di Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak (ist) |
LEBAK | Maraknya penjualan pil koplo jenis Tramadol dan Heximer di wilayah Banten sejak beberapa tahun belakang terus menjamur, hampir setiap Kota Kabupaten di Provinsi Banten ditemukan penjualan obat-obatan tersebut secara bebas.
Meskipun kerap dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian, namun nyatanya tidak membuat efek jera terhadap para pelaku untuk menjual bebas obat obatan tersebut, bahkan hingga membuka toko.
Sepertinya halnya di wilayah Kabupaten Lebak. Setidaknya ada 14 toko penjualan obat-obatan terlarang, dan sepertinya tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH), ada apa..?
Kuat dugaan adanya koordinasi kepada Aparat Kepolisian sehingga pelaku bebas membuka toko untuk menjual obat-obatan terlarang itu. Jika tidak ada koordinasi tidaklah mungkin pelaku hingga mampu membuka 14 toko.
Dari data yang diperoleh Redaksi, di ketetahui seorang warga asal Aceh bernama Aldi merupakan pemilik 14 toko yang diduga hampir satu bulan ini menjual obat-obatan terlarang tersebut di wilayah Kabupaten Lebak.
Dihubungi via telpon Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, Rabu (11/12) dirinya enggan memberikan komentar, ia hanya menjawab agar datang ke kantornya.
"Saya lagi di BNP, datang saja ke Kantor," singkatanya.
Untuk diketahui, pelanggaran penyalahgunaan obat-obatan ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan untuk Pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No 8 tahun 1999) dan jika merujuk pada Pasal 197 dan 198 Undang-undang Kesehatan, pengguna yang meracik sendiri tanpa keahlian bisa di Pidana.
Sementara pada Pasal 197 berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan Denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Kemudian pada Pasal 198, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan Praktik Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana Denda paling banyak Rp 100 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar