CV. Ratu Bilqis Overload SKP, PPK Diminta Batalkan Proyek Relokasi Gedung Damkar Cisoka Tangerang

Rahmat Zamzami
Minggu, Desember 01, 2024 | 11:22 WIB Last Updated 2024-12-02T06:31:46Z
Salah satu paket pekerjaan CV Ratu Bilqis yang diduga terkena SKP.

TANGERANG | Dalam proses pengadaan barang dan jasa, penyedia (Perusahaan Kontruksi) diwajibkan memenuhi syarat kualifikasi yang sudah di tentukan. Seperti salah satunya syarat kualifikasi teknis memperhitungkan Sisa Kemampuan Peket (SKP). 


Dari data yang diperoleh, terdapat perusahaan penyedia CV Ratu Bilqis yang diduga telah melanggar SKP, meski sudah mengerjakan paket 5 dalam waktu bersamaan. Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mendapatkan 2 paket pekerjaan kembali.

Dari adanya dugaan pelanggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang Diduga telah melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Harusnya penyedia wajib menyampaikan Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan jujur dan benar.

Selain merugikan rakyat bakal menghambat pertumbuhan ekonomi, dan melemahkan institusi pemerintah demi kepentingan pribadi, untuk itu kontrak pada pekerjaan Relokasi Gedung Damkar Kecamatan Cisoka cacat hukum alias Ilegal dan wajib dibatalkan.

Perlu diketahui, Sisa Kemampuan Paket merupakan batas maksimal jumlah pekerjaan yang bisa dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi dalam waktu yang bersamaan dengan penandatanganan kontrak pengadaan, dengan rumus SKP= 5 - P (dimana P adalah pekerjaan yang dikerjakan).

Jika terdapat perusahaan penyedia atau CV yang masih melanggar SKP itu, Selain adanya dugaan pemalsuan dokumen pada saat proses pengadaan, CV tersebut wajib di berikan sanksi administratif berupa daftar hitam atau di backlist. 

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang atau jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 tahun 2021, tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa Pemerintah melalui Penyedia mencabut peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018, serta acuan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui Penyedia.

Perlu diketahui, maladministrasi merupakan perilaku atauperbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

Selain Melawan hukum, Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur penyalahgunaan wewenang termasuk kelalaian atau pegabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan dan lainnya.

Maka dari itu, Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan tindakan tegas terkait adanya dugaan KKN dan pemalsuan dokumen baik terhadap pemberi penyedia jasa di Dinas terkait  dan juga dari pihak perusahaan penyedia barang dan jasa.

Hingga ditayangkannya berita ini, redaksi belum dapat mengkonfirmasi dan meminta keterangan resmi dari Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemkab Tangerang terkait dua paket pekerjaan yang dimenangkan oleh CV Ratu Bilqis.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • CV. Ratu Bilqis Overload SKP, PPK Diminta Batalkan Proyek Relokasi Gedung Damkar Cisoka Tangerang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan