Ilustrasi |
SERANG | Tiga Paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga kuat dimenangkan oleh CV atau perusahaan penyedia rentalan.
Hal itu disampaikan oleh Asep tak lain adalah pemilik perusahaan penyedia CV Surya Sari Putra yang telah memenangkan tiga paket di DPUPR Kabupaten Bogor dengan masing-masing pagu anggaran 1.5 Miliar.
"Iya kang CV saya dipinjam dan sedang dapat paket pekerjaan di Bogor," kata Asep kepada serangtimur.co.id, Senin (18/11/24).
Berita terkait: Diduga Langgar SKP, PPK DPUR Kabupaten Bogor Wajib Blacklis CV. Surya Sari Putra
Selain itu lanjut Asep menyampaikan, bahwa sebelumnya mendapatkan paket pekerjaan di DPUPR Kabupaten Serang, namun paket pekerjaan itu perusahaan miliknya hanya digunakan oleh orang lain alias direntalkan.
"Awal Juni kemarin CV Surya Sari Putra ini di pinjam oleh orang Kota Serang, dia dapat tawaran Paket dari DPUPR Kabupaten Serang, dia sudah biasa pinjam CV punya saya" imbuhnya.
Untuk diketahui, sejak Juni hingga Agustus 2024 mendapatkan paket pekerjaan yang diduga kuat telah melanggar Sisa Kemampuan Pekerjaan (SKP), dan parahnya lagi CV Surya Sari Putra ini diduga kuat jadi CV rentalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar