Dok. Surat Panggilan Tersangka Rohmatulloh alias Romeo oleh Satreskrim Polres Cilegon (ist) |
CILEGON | Tersangka Rohmatulloh alias Romeo mendapatkan surat panggilan dari Reskrim Polres Cilegon, tersangka Rohmatulloh diminta hadir menemui dan menghubungi Penyidik Iptu Alif Komaladi pada Unit II Satreskrim Polres Cilegon, pada hari Senin, tanggal 04 November 2024, pukul 10:00 WIB.
Rohmatulloh alias Romeo diminta hadir untuk didengarkan keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana, ”Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor motor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan / atau, barang dan/atau penganiyaan sebagai maksudnya dalam pasal 311 ayat ( 1 ) Jo ayat ( 3 ) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan / atau pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana", kasus yang terjadi pada hari Jum’at, tanggal 04 Oktober 2024, sekitar jam 14:30 WIB, berlokasi di depan PT. Dover Chemical.
Dari akun TikTok : https://vt.tiktok.com/ZSj63afHq/ Efek rusuh aksi damai jilid 3 ke PT Dover Merak pelaku perusak mobil Saya insya Allah saya maafkan yang menghina saya dengan kata-kata miskin dan sampah masyarakat masih saya biarkan mudah-mudahan sadar.
Berita ini tayang sesuai dengan surat pemanggilan dari pihak Polres Cilegon. Redaksi mempersilahkan dan menampung klarifikasi dari pihak manapun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar