Dok. Istimewa |
SERANG | Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Banten berhasil mengungkap kasus pungutan liar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam konferensi pers di ruang Media Center pada Jumat (8/11/2024), dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Banten Kombes Pol Hendra Kurniawan, selaku Ketua Pelaksana UPP Provinsi Banten, didampingi oleh Wakil Ketua I UPP Provinsi Banten Ratu Syaf’itri Muhayati, serta beberapa pejabat lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Irwasda Polda Banten Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/X/2024/SPKT III. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN yang tercatat pada 30 Oktober 2024.
Satgas Saber Pungli Polda Banten berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang tersangka berinisial MU (52), yang merupakan Kades Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten.
"Tersangka MU memungut biaya tidak sah dari masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat PTSL dengan tarif bervariasi antara Rp250.000 hingga Rp1.500.000 per pemohon. Jumlah pemohon yang terdampak mencapai 512 orang dengan total kerugian sekitar Rp512.000.000," kata Hendra Kurniawan.
Sementara, Wadirreskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrin memaparkan kronologi pengungkapan kasus ini. Awalnya, tim Satgas Saber Pungli menerima informasi dari unit intelijen Polda Banten mengenai dugaan pungutan liar dalam program PTSL di Desa Pangawinan.
Berdasarkan pemberitaan di media online, ditemukan adanya praktik pungutan biaya yang jauh melebihi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan.
"Di desa tersebut, oknum perangkat desa meminta biaya antara Rp200.000 hingga Rp300.000 untuk pengurusan PTSL, bahkan ada yang diminta hingga Rp1.500.000 untuk kepengurusan administrasi data yuridis tanah yang akan didaftarkan, Pungutan ini jelas melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan dalam SKB 3 Menteri dan Perbup Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2018, yang menetapkan tarif PTSL sebesar Rp150.000," jelas Fauzan.
Lebih lanjut, Fauzan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pungutan liar ini dilakukan dengan cara Kepala Desa Pangawinan menginstruksikan tenaga bantu untuk mengumpulkan uang dari masyarakat.
Praktik ini berpotensi merugikan warga sekitar Rp512.000.000, dengan pungutan yang melebihi 3 hingga 6 kali lipat dari tarif yang telah ditentukan.
"Karena pungutan yang dikenakan kepada warga jauh melebihi tarif yang sah, kami menilai ini sebagai pelanggaran serius yang merugikan masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangani kasus ini," kata Fauzan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar