Kasat Lantas Polres Serang Tegas Nyatakan Tidak Ada Pungli SIM di Satpas Polres Serang

Ansori S
Senin, November 25, 2024 | 19:42 WIB Last Updated 2024-11-25T12:43:10Z
Dok. Kasat Lantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina (istimewa) 

SERANG | Soal adanya pemberitaan dugaan pungli di Satpas Polres Serang, Kasat Lantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina menegaskan bahwa berita tersebut adalah tidak benar. 


Menurutnya, Satpas Polres Serang melakukan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai prosedur.


AKP Tiwi menegaskan, biaya yang dipungut hanya PNBP saja yang sudah tercantum dalam PP No. 76 Tahun 2020. Ada pun persyaratan lain, seperti kesehatan maupun psikologi, tidak dipungut biaya di Satpas SIM Polres Serang. 


Tiwi juga menegaskan, pemohon bisa membuat surat kesehatan dan psikologi online maupun dimana saja.


"Jadi saya katakan tidak benar berita seperti itu. Satpas Polres Serang tidak pernah melakukan praktik pungli terhadap pemohon SIM," tegas AKP Tiwi Afrina, kepada serangtimur.co.id, Senin (25/11). 


Sebelumnya, salah satu media online menyebutkan adanya dugaan pungli di Satpas Polres Serang. Bahkan menuliskan bahwa sudah ramai diberitakan oleh media lokal khusnya media lokal di Kabupaten Serang. 


Namun, fatka yang terjadi, Redaksi serangtimur.co.id, salah satu media lokal yang cukup lama exis di Kabupaten Serang tidak pernah mendapati adanya dugaan pungli tersebut, terlebih disebutkan sudah ramai diberitakan. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasat Lantas Polres Serang Tegas Nyatakan Tidak Ada Pungli SIM di Satpas Polres Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan