Foto: Mapolres Cilegon (ist) |
CILEGON | Buntut kasus menabrak seorang wanita di Jalan Raya Cilegon Merak sekitaran PT. Dover Chemical, akhirnya tersangka Rohmatulloh alias Romeo ditahan di Rutan Polres Cilegon pada hari Senin tanggal 4 November 2024 malam.
Penahanan yang dilakukan Satreskrim Polres Cilegon terhadap Rohmatulloh alias Romeo menjadi keseriusan dalam penegakan hukum dan wujud keadilan di masyarakat.
Menanggapi hal itu, Ketum LSM BMPP H. Deni Juweni, mendukung dan mengapresiasi Reskrim Polres Cilegon secara profesional menangani kasus tersebut.
"Tidak seorangpun diperbolehkan mengemudikan mobil ugal ugalan dan sembrono di jalan raya, sehingga menimbulkan korban luka luka. Itu Rohmatulloh alias Romeo tidak patut dijadikan contoh, apalagi dijadikan pimpinan sebuah organisasi tertentu, karena tidak taat hukum yang berlaku di Indonesia," ucap Juweni, Selasa (5/11).
Sebagai tambahan informasi, Rohmatulloh sudah pernah ditahan di Rutan Polda Banten berkaitan kasus ujaran kebencian dan penghinaan serta pencemaran nama baik terhadap institusi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten.
Pelanggaran Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasie Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan, menjawab konfirmasi awak media pada hari Selasa tanggal 5 November 2024, bahwa benar Rohmatulloh alias Romeo sudah ditahan di Rutan Polres Cilegon semalam, berdasarkan surat penahanan tertanggal 4 November 2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar