Foto: Ilustrasi |
SERANG | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bakal memeriksa sejumlah nama terkait dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan, Jum'at (22/11) besok, diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut, diduga soal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sport center di Kecamatan Curug Kota Serang dan Kasus Korupsi Situ Ranca Gede di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Dalam perkara ini, pihak Kejati Banten bakal memeriksa 7 orang. Mereka antara lain, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan (Suami Cagub Banten Airin Rachmi Dianny), Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten), Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.
Sementara secara khusus, untuk Fahmi Hakim, akan diperiksa dalam dua kasus sekaligus baik itu dugaan korupsi lahan Spot Center dan Situ Ranca Gede.
Berikut rilis resmi Kejaksaan Tinggi Banten tertanggal 20 November 2024 tertanda Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
SIARAN PRES Nomor : PR-47/03/M.6.3/Kph.3/11/2024 PEMANGGILAN SAKSI OLEH PENYIDIK KEJAKSAAN TINGGI BANTEN
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 Nopember 2024, Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk perkara:
a. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Tanah/Lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk Pembangunan Sport Center Pada Biro Umum Dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Ta 2008 s.d 2011; dan
b. Pengembangan Hasil Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Asset Milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 M2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang.
Adapun saksi-saksi yang dipanggil untuk perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Tanah/Lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk Pembangunan Sport Center Pada Biro Umum Dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Ta 2008 Sd 2011 antara lain: Sdr. Tubagus Chaeri Wardhana, Sdr. Fahmi Hakim, Sdr. Erwin Prihandini, Sdr. Deddy Suandi, Sdr. Iwan Hermawan, Sdr. Dadang Prijatna, dan Sdr. Petri Ramos.
Khusus untuk Sdr. Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Tanah/Lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk Pembangunan Sport Center Pada Biro Umum Dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Ta 2008 s.d 2011, yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Asset Milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 M2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang.
Pemeriksaan para saksi tersebut diagendakan pada hari Jumat tanggal 22 November 2024, Pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI BANTEN RANGGA ADEKRESNA, SH., MH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar