DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda menjadi Perda APBD 2025

Ansori S
Rabu, November 13, 2024 | 19:36 WIB Last Updated 2024-11-13T12:36:40Z
Dok. Istimewa

SERANG | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. 


Penetapan dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang sekaligus ditetapkannya juga Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 di gedung dewan setempat pada Rabu, 13 November 2024.


Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan setelah ditetapkannya Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, akan diserahkan untuk dikoreksi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dalam hal ini Penjabat (Pj) Gubernur Banten.


"Kepada saudari Bupati Serang untuk segera menindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya. 


Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, untuk APBD Murni Tahun 2025, pendapatan sebesar Rp3,55 triliun naik dari rencana semula. Kemudian jika dilihat dari APBD Murni 2024, pendapatannya naik.


"Sedangkan untuk belanjanya di APBD Murni 2025 sebesar Rp3,71 triliun, jadi ada defisit Rp116 miliar, memang kesepakatan dengan dewan. Kita berharap semoga pendapatan ini tidak meleset, karena ketika pendapatan meleset nanti dampaknya terhadap belanja yang sudah ditetapkan," ujarnya kepada wartawan usai paripurna.


Dijelaskan Tatu, adapun untuk pendapatan tersebut berasal dari sektor pajak yang merupakan unggulan. Ia berharap, dengan naiknya pendapatan yang dianggap signifikan untuk pembagian hasil dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang diubah komposisinya di 2025 bisa terealisasi pembagiannya.


"Kalau terealisasi bisa masuk langsung ke APBD Kabupaten Serang," terangnya.


Tatu mengingatkan kepada dinas terkait, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, agar selalu termonitor dan dilakukan evaluasi tidak menunggu sampai 6 bulan ke depan, namun diupayakan per 2 bulan agar bisa diketahui bagaimana persoalannya. 


"Karena dari beberapa target juga, kalau dilihat dari potensi sangat berpotensi, tapi ketika teknisnya di DPUPR ternyata ada kesulitan," jelas Tatu.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda menjadi Perda APBD 2025

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan