Ilustrasi |
SERANG | Dugaan pelanggaran Sisa Kemapuan Paket (SKP) oleh CV. Surya Sari Putra pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUP) perlu disikapi serius oleh pihak terkait.
Pada data yang diperoleh, CV. Surya Sari Putra sebagai pemenang lelang dalam kurun 3 bulan sejak Juni-Agustus 2024 yakni 2 paket pekerjaan di DPUPR Kabupaten Serang, 1 paket di Dinas Pendidikan Kota Bandung dan 3 paket di DPUPR Kabupaten Bogor.
Perwakilan CV. Surya Sari Putra Asep berdalih jika pihaknya tidak melanggar SKP, sebab 2 pekerjaan yang dilakukan di DPUPR Kabupaten Serang sudah dilakukan BSTPP oleh PPK pada 7 dan 12 Agustus 2024 sebelum terjadi kontrak dengan pihak PPK DPUPR Kabupaten Bogor.
"Yang dua pekerjaan sudah serah terima sebelum kontrak selanjutnya," dalih Asep, Senin (18/11).
Namum Asep juga mengaku, bahwa CV. Surya Sari Putra telah direntalkan kepada koleganya untuk mendapatkan proyek di DPUPR Kabupaten Bogor.
"Untuk tiga paket di Bogor di rentalkan. CV. Surya Sari Putra hanya dapat fee 2% saja dari pihak yang mengerjakan," jelasnya.
Menyikapi pernyataan pihak CV. Surya Sari Putra Aktifis Banten Tians, menegaskan soal perusahaan yang direntalkan dan pelanggaran SKP pihak PPK DPUPR Kabupaten Bogor wajib memblacklis CV. Surya Sari Putra.
Sebab kata Tians, dalam aturan pengadaan barang dan jasa perusahaan yang melanggar SKP wajib di blacklis, terlebih perusahaan yang menjadi peserta lelang hanya perusahaan rental.
"PPK DPUPR Kabupaten Bogor wajib memblacklis CV Surya Sari Putra. Selain melanggar SKP, perusahaan rental jelas tidak dibenarkan menjadi pemenang lelang," tandasnya.
Tians menguraikan, seharusnya pihak PPK DPUPR Kabupaten Bogor jeli dan teliti dalam menerima berkas dari pihak Barjas. Apalagi CV. Surya Sari Putra telah melanggar SKP.
"Meskipun pada tanggal 7-12 Agustus 2024 CV. Surya Sari Putra sudah ada BSTPP di DPUPR Kabupaten Serang, kan jelas sebum terjadi kontrak pada 20-21 Agustus 2024, pihak penyedia masih berkontrak. Artinya CV. Surya Sari Putra tidak memenuhi kualifikasi syarat lelang," jelasnya.
"Mengacu pada Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang SKP, kami minta pihak PPK DPUPR Kabupaten Bogor memblacklis CV Surya Sari Putra dan penyedia harus mengembalikan kerugian negara," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar