Dok. Ilustrasi |
SERANG | Tim Kuasa hukum Paslon 02 Bupati dan Wakil Bupati Serang resmi melaporkan Paslon 01 ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilu dalam pemilihan Bupati dan calon Wakil Bupati Serang.
Laporan tersebut, selain ditujukan kepada Paslon 01 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, dugaan ketidaknetralan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini menjadi atensi tim hukum Paslon 02.
Pasalnya Bupati Ratu Tatu dinilai sengaja membiarkan rumah dinas Bupati dijadikan markas pemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor urut 01 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.
Daddy Hartadi juru bicara Tim hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 Ratu Zakiyah-Najib Hamas mengatakan, pihaknya telah melaporkan adanya dugaan penggunaan rumah dinas Bupati Serang di Jalan Bhayangkara 51, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang yang dijadikan markas pemenangan paslon nomor urut 1.
Menurut Daddy, rumah dinas Bupati Serang merupakan fasilitas negara yang dibiayai oleh APDB, dan tentunya tidak diperbolehkan untuk kegiatan politik dalam bentuk apapun.
"Fasilitas negara seharusnya steril dari kegiatan politik dan kampanye," kata Daddy, kepada serangtimur.co.id, Selasa (5/11).
Pihaknya mengatakan, rumah dinas Bupati Serang diduga beberapa kali telah dijadikan kegiatan politik oleh Paslon 01. Yang pertama ada kegiatan pengukuhan sahabat Andika dan selanjutnya deklarasi pemenangan Andika Hazrumy-Nanang.
Menurut Daddy, rumah di jalan Bhayangkara 51, Cipocok Jaya, Kota Serang itu adalah rumah jabatan Bupati Serang tahun 2024. Rumah itu disewakan kepada Pemkab Serang sebesar 250 juta rupiah, berdasarkan SK Bupati Tahun 2023.
"Uang sewanya menggunakan dana APBD Kabupaten Serang. Jadi jika digunakan untuk kegiatan politik itu sudah melanggar hukum tentunya," tukasnya.
Padahal saat ini rumah itu resmi telah disewa oleh Pemkab Serang menjadi rumah Dinas Bupati Serang, dan tidak boleh digunakan sebagai tempat kegiatan berpolitik karena telah menjadi fasilitas negara.
"Temuan ini telah laporkan ke Bawaslu. Kita minta Bawaslu mensterilkan rumah dinas Bupati Serang itu dari semua aktifitas politik, karena merupakan fasilitas negara yang dibiayai oleh APBD," tegasnya.
Daddy menambahkan, bahwa timnya melaporkan temuan itu dan telah melakukan kajian sebelumya.
"Tim hukum telah membuat laporannya. Karena rumah itu berdasarkan Keputusan Bupati Serang resmi menjadi Rumah Jabatan Bupati," ujar Daddy.
Dengan statusnya sebagai rumah dinas, kata Daddy, harus steril dari semua kegiatan politik karena sewa rumah itu bersumber dari APBD Kabupaten Serang. Bangunan yang berstatus fasilitas negara tidak boleh digunakan kampanye dan kegiatan politik apapun.
Menurut Daddy secara hukum status rumah di jalan Bhayangkara 51, itu bukan lagi rumah pribadi namun statusnya rumah jabatan Bupati Serang yang dituangkan dalam Keputusan Bupati No.012/Kep.638-Huk.Umum/2023, Tentang Penetapan Rumah Jabatan Bupati Serang Tahun 2024.
Ditambahkan Daddy bukan hanya rumah, namun dalam keputusan tersebut termasuk perlengkapan dan perawatannya adalah bagian yang termasuk fasilitas negara.
"Secara hukum itu fasilitas negara termasuk perlengkapan rumah itu dan perawatannya yang dibebankan pada APBD Kabupaten Serang Tahun 2024, sebesar lebih dari 250 juta rupiah," paparnya.
Senada dikatakan Cecep Azhar, koordinator tim hukum Paslon Nomor urut 02 lainnya. Ia mengatakan bahwa dalam kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah.
Karena Perbuatan tersebut masuk ke dalam tindak pidana pemilihan yang bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
"Penggunaan fasilitas negara jika merujuk UU No.1 tahun 2015 Pasal 69 huruf h dan Pasal 72 ayat 1, adalah pelanggaran pemilihan beraspek pidana. Pelakunya bisa disanksi pidana," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar