BEM Banten Soroti Pemanggilan TCW dan FH Soal Kasus Pengadaan Lahan, BEM Banten: Sport Center dan Situ Ranca Gede

Rahmat Zamzami
Kamis, November 21, 2024 | 16:18 WIB Last Updated 2024-11-21T09:18:17Z
Dok. Sekjend BEM Banten, Gery Wijaya. (Ist)

SERANG | Kejaksaan Tinggi Banten secara resmi memanggil FH, TCW dan dkk sebagai saksi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah/lahan di Desa Kemansian, Kecamatan Curug, Kota Serang, yang digunakan untuk pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2008–2011 dan hilangnya aset pemerintah Situ Rancagede.


Pemanggilan ini dijadwalkan pada Jumat, 22 November 2024, 5 hari sebelum pelaksanaan Pilkada Banten. Proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Banten untuk memberantas korupsi tanpa memandang waktu maupun status pihak-pihak terkait.


Namun, mengingat momentum pemanggilan yang dekat dengan penyelenggaraan Pilkada, perhatian publik terhadap proses hukum ini meningkat. Kejati Banten menegaskan bahwa langkah ini murni bagian dari penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan dinamika politik yang tengah berlangsung.


Geri Wijaya, Sekretaris Jenderal BEM Banten, menyatakan keprihatinannya terhadap potensi politisasi kasus ini. "Kami meminta agar proses hukum dilakukan dengan profesional dan transparansi. Jangan sampai momentum ini dimanfaatkan untuk kepentingan politisasi yang dapat mencederai demokrasi dan keadilan hukum di Banten, kalau tidak ada kongkalingkong ini seharusnya sudah jauh jauh hari semenjak pengawalan pada sebelumnya oleh BEM banten bukan malah di H-5 menjelang pilkada." tegasnya.


Ia juga menyerukan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan fokus pada substansi kasus. "Penting bagi publik untuk memberikan ruang bagi proses hukum berjalan tanpa tekanan atau spekulasi yang tidak mendasar. BEM Banten akan terus memantau perkembangan kasus ini demi menjaga akuntabilitas dan integritas hukum di daerah kami," tambah Geri.


Kejaksaan Tinggi Banten meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlangsung dan tidak mempolitisasi langkah penyidikan ini. Pemeriksaan Fahmi Hakim, Tb Chaeri Wardhana dan saksi lainnya sebagai saksi bertujuan untuk memperkuat bukti dan mencari kejelasan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan yang terjadi.


"Kami berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan publik serta supremasi hukum di Indonesia," tungkasnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BEM Banten Soroti Pemanggilan TCW dan FH Soal Kasus Pengadaan Lahan, BEM Banten: Sport Center dan Situ Ranca Gede

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan