Unit PPA Polres Serang Diminta Selidiki Dugaan Kawin Paksa anak di Bawah Umur oleh Oknum Ustad di Ketos

Ansori S
Selasa, Oktober 08, 2024 | 12:51 WIB Last Updated 2024-10-08T06:19:48Z
Dok. Ilustrasi

SERANG | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Serang diminta selidiki dugaan kawin paksa anak dibawah umur oleh AS (48) oknum ustad di Kampung Kawah, Desa Ketos, Kecamatan Kibin terhadap Melati (17). 


Hal itu ditegaskan Ketua Satgas (Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Seksual) PPKS Universitas Buddhi Dharma Tangerang. Menyoroti adanya dugaan nikah paksa terhadap anak di bawah umur oleh oknum ustad (AS) yang diketahui laki-laki paru baya dan sudah memiliki istri jelas tidak dibenarkan secara hukum. 


"Mau dasarnya suka sama suka, apalagi si laki-laki merupakan orang yang sudah paruh baya dan beristri, menurut kami, Polisi harus menyelidiki kasus ini," tegas Satgas PPKS Universitas Buddhi Dharma, Selasa (8/10). 


Berita sebelumnya: https://www.serangtimur.co.id/2024/10/p2tpa-kecamatan-kibin-diminta-usut.html


Menurutnya, pernikahan terhadap anak di bawah umur cenderung akan berdampak buruk bagi si perempuan, terutama soal sikis, mental dan juga kesehatan, apalagi, ada duguaan pernikahan itu di luar dari pada sepengetahuan orang tua korban. 


"Kan bisa jadi sebelumnya ada tindakan pelecehan terhadap Melati (17). Oknum ustad ini bisa jadi hanya ingin bebas dari hukum, sehingga beralibi di nikahi, dengan memanipulasi syariat agama," tandasnya. 


Untuk hal ini, Satgas PPKS akan mendorong dugaan kawin paksa terhadap anak dibawah umur di Desa Ketos, Kecamatan Kibin menjadi atensi serius. Sebab besar kemungkinan sebelum terjadi pernikahan itu, tapi adanya dugaan tindak pelecehan seksual terhadap Melati. 


"Kami akan segera membuat atensi khusus kepada TP2TPA Provinsi Banten dan juga pihak penegak hukum agar masalah ini segera di usut. Sehingga tidak ada lagi kesewenang-wenangan pernikahan paksa terhadap anak dibawah umur," tegasnya. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Unit PPA Polres Serang Diminta Selidiki Dugaan Kawin Paksa anak di Bawah Umur oleh Oknum Ustad di Ketos

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan