Dok. Kanit Pidum Ipda Supendi didampingi Kasie Humas Polres Serang saat memberikan keterangan Pers di Ruang Jatanras Polres Serang (stc) |
SERANG | Empat orang tersangka penipuan calon tenaga kerja ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang pada 26 Oktober 2024. Salah satu dari empat tersangka ditangkap di wilayah Banjar, Jawa Barat.
Kanit Pidum Polres Serang Ipda Supendi mengatakan, dari empat orang tersangka yang berhasil ditangkap, tiga orang tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan yang berasal dari wilayah Kabupaten Serang.
"Untuk korbanya juga warga Kabupaten Serang dan untuk jumlah korban sekitar 60 orang, dengan total kerugian sekitar 300 juta," kata Ipda Supendi, Selasa (29/10).
Kata dia, pengungkapan kasus penipuan calon tenaga kerja di wilayah hukum Polres Serang merupakan salah satu tindak lanjut dari program Poliran (Polisi Peduli Pengangguran-red) Kapolda Banten, yang mana para tersangka sangat meresahkan masyarakat.
Untuk modusnya, lanjut Ipda Supendi, para tersangka mengiming-imingi para korban bisa membantu memasukkan kerja di beberapa perusahaan di wilayah Kabupaten Serang dengan mengaku kenal orang dalam dan punya jatah untuk rekruitmen tenaga kerja.
Kendati demikian, surat lamaran yang diminta dari calon tenaga kerja tidak pernah disetorkan ke perusahaan melainkan disimpan di rumah para tersangka.
"Untuk korban rata-rata di tarif 3-7 juta. Dan para tersangka ini sudah melakukan aksi penipuan sejak tahun 2023-2024," tandasnya.
Untuk diketahui, empat orang tersangka penipuan calon tenaga kerja yang berhasil ditangkap yakni OY (30) ditangkap di Banjar, Jawa Barat pada tanggal 26 Oktober 2024, tersangka SG dan SH warga Kecamatan Ceranang dan Negara Kibin, ditangkap pada 19 Oktober 2024 dan tersangka EL ditangkap di wilayah Kecamatan Pamarayan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar