Foto Kendaraan mini bus jenis losbak ini milik pelaku usaha pengoplosan Gas dengan nopol B 99** CAG. (Dok/Rz) |
BOGOR | Lapak yang diduga digunakan sebagai tempat melakukan aktivitas praktik Ilegal dengan mengoplos Gas LPG 3 Kg bersubsidi lalu dipindahkan kedalam tabung gas 12 Kg nonsubsidi yang berlokasi di Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kini mulai berakitivitas kembali.
Dari pantauan wartawan dilokasi lokasi tempat praktik Ilegal itu hebatnya tak jauh dari Pangakalan TNI Angkatan Udara (Lanud) di Rumpin namun aman-aman saja dan informasi yang diperoleh mereka melakukan Praktik Ilegal di waktu larut malam di jam sekira pukul 01:00 WIB dini hari.
"Baru jalan lagi, baru juga 1 bulan ini, kemarin sempat tutup, sekarang keperyaaan bang Jipen bukan Jaya lagi dan saat ini semua nya dipercain ke bang Asep," kata pekerja dilokasi, Selasa (9/10/24).
hal senada juga dikatakan oleh supir yang hendak mengirimkan puluhan tabung GAS yang sudah di oplos dan siap jual untuk dibawa ke daerah Bintaro, Tangerang dan Jakarta.
"Ini masih punya bang Jipen setau saya, kalau pengurus dilapangan sering gonta ganti, kalau saya cuma supir nganter-nganter GAS sesuai pesanan," ucapnya
Untuk diketahui, praktik Ilegal mengoplos tabung Gas LPG 3kg bersubsidi lalu di pindah ke tabung Gas LPG 12kg nonsubsidi ini sangat merugikan negara dan masyarakat.
Mereka para mafia Gas LPG ini diduga kuat melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar