Dok. Tersangka TPPO (ist) |
SERANG | Sponsor Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kecamatan Ceranang berinisial A (50) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, Senin (7/10).
Kanit PPA Polres Serang Ipda Sanggrayugo W mengatakan, A ditangkap berkat adanya laporan masyarakat terkait kegiatan pemberangkatan calon tenaga kerja ke luar negeri dengan tujuan Timur Tengah.
Saat dilakukan pengecekan, lanjut Sanggrayugo, dari empat calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke luar negeri ternyata tanpa dilengkapi dokumen resmi.
"Tersangka kita amankan saat akan memberangkatkan para calon TKI," kata dia.
Ipda Sanggrayugo juga menjelaskan bahwa, A telah melakukan kegiatan tersebut sejak tahun 2019 dengan tujuan negeri Timur Tengah.
"Tersangka A sudah 5 tahun menggeluti bisnis TKI ini, dengan rata-rata target warga Kabupaten Serang," jelasnya.
"Atas perbuatannya A kita jerat dengan pasal TPPO dan Perlindungan Tenaga Kerja Migran, acamaan pidananya 3-15 tahun," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar