Selama Masa Kampanye 23 Laporan Pelanggaran Masuk ke Bawaslu Kabupaten Serang

Ansori S
Senin, Oktober 21, 2024 | 20:10 WIB Last Updated 2024-10-21T13:10:25Z
Dok. Istimewa

SERANG | Media meeting yang di selenggarakan Bawaslu Kabupaten Serang dengan tema pengawasan tahapan masa kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, yang digelar di Hotel Horison Porbis di jalan lingkar Waringin Kurung Kabupaten Serang, selama masa kampanye 23 laporan masuk ke Bawaslu. 


Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid merinci dalam tahapan masa kampanye di hari ke 27 masa kampanye sebanyak 23 laporan masuk ke Bawaslu. 


Laporan pelanggaran tersebut, seperti pelanggaran kode etik penyelenggara, Adminstrasi, Netralitas Kepala Desa, Pemberian Uang, Pengerusakan APK serta Rekrutment EDHOC. 


"2 temuan ini yang kita temukan dugaan kode etik penyelenggara, dari 23 laporan itu, 19 laporan tidak terbukti pelanggaran dan 2 laporan lainya direkomendasikan ke Bupati Serang terkait Netralitas Kepala Desa dan 2 laporan direkomendasi ke PPK Padarincang terkait perekritan KPPS," jelasnya kepada wartawan, Senin 21 Oktober 2024.


Lebih lanjut, Ia menjelaskan laporan Netralitas Kepala Desa yang direkomendasikan ke Bupati Serang seperti Kades Cikande dan 10 Kades di Kecamatan Mancak dengan Keseluruhan 11 Kades yang direkomendasi ke Bupati Serang. 


"Sejauh ini, kemarin kami sudah coba kroscek terkait rekomendasi yang kita sampaikan pertama tanggal 13 September kita teruskan ke Bupati, kemudian kemarin kita sudah rekomendasikan yang terkait dengan Netralitas 10 Kades dan kita sudah tanyakan hingga sampai saat ini belum ada tindak lanjut," jelasnya.


Untuk itu, pihaknya selalu gencar menyampaikan himbauan langsung kepada Kepala Desa dibantu Panwascam untuk mensosialisakan Netealitas. 


"Jadi secara tertulisnya sudah kita sampaikan dan secara sosialisasi kepada kepala desa sudah kita sampaikan," tandasnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Selama Masa Kampanye 23 Laporan Pelanggaran Masuk ke Bawaslu Kabupaten Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan