Dok. Ilustrasi |
SERANG | Tim Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang diminta segera usut dugaan kawin paksa anak di bawah umur di Kampung Kawah, Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Korban anak sebut saja melati (17) tahun diduga telah dikawin paksa oleh oknum ustad berinisial AS (48) tahun tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Dari informasi yang diperoleh Redaksi, bahwa Melati (17) menandatangani surat pernyataan telah sah sebagai pasangan suami istri dengan AS (48) yang dibuat pada tanggal 30 Juni 2024.
Dari surat tersebut, terbubuh tandatangan tiga orang saksi yakni Ustad A, SP dan ustad DZ. Dari ketiga orang saksi tersebut kuat dugaan bukan dari pihak keluarga Melati.
Sementara pihak Pemerintah Desa Ketos belum mengetahui secara pasti dugaan kawin paksa yang di terjadi di Kampung Kawah, pihaknya akan segera mencari kebenaran informasi tersebut.
"Belum tahu ada informasi itu, tidak ada laporan baik dari RT maupun Bhabinkamtibmas," kata Sekdes Ketos melalui sambungan telepon, Senin (7/10).
Kuat dugaan kawin paksa yang terjadi di Kampung Kawah, Desa Ketos, Kecamatan Kibin, bermula dari dugaan pelecehan seksual terhadap korban Melati (17) dengan dalih pernikahan sirih AS diduga ingin lepas dari jerat hukum.
Meski diduga telah dilakukan pernikahan secara sirih, tindakan pernikahan tehadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana. Dan pihak P2TPA Kecamatan Kibin harus segera mengambil langkah tegas dan menelusuri perkawinan paksa terhadap anak di bawah umur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar