Menangkan Pekerjaan di Dindikbud Kabupaten Tangerang, Kontrak CV. Mika Konstruksi Cacat Hukum dan Wajib Blacklist

Rahmat Zamzami
Rabu, Oktober 23, 2024 | 17:05 WIB Last Updated 2024-10-23T10:14:29Z
Dok. Tangkapan layar lpse.tangerangkab.go.id. (Ist)

TANGERANG | Dugaan pelanggaran maladministrasi yang diduga sengaja dilakukan oleh Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Tangerang kian menguat.


Salah satu dugaan maladministrasi yang sengaja dilakukan pihak PPK Dindikbud Kabupaten Tangerang adalah munculnya kontrak kerja dengan CV. Mika Konstruksi, pada Pembangunan ruang kelas baru Sdn Sindang Jaya I.


Dari data yang diperoleh Redaksi, pekerjaan lelang yang dimenangkan oleh CV. Mika Konstruksi ini diduga kuat menyalahi aturan dan ketentuan pengadaan barang dan jasa (LKPP) nomor 12 tahun 2021.


Dan berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia :


Setelah menerima laporan hasil pemilihan Penyedia, PPK mengevaluasi kembali laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan untuk memastikan :


a. bahwa proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan; dan


b. bahwa pemenang pemilihan/calon Penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan Kontrak, termasuk keberlakuan data isian kualifikasi.


Sebelum penandatanganan Kontrak dilakukan rapat persiapan penandatanganan Kontrak antara Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dengan Penyedia yang paling sedikit membahas hal-hal salah satunya Hal-hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran.


Namun fakta yang ditemukan, pada saat proses pengadaan lelang, ditemukan data, bawa CV. Mika Konstruksi ini sedang dalam proses pencabutan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Kendati demikian CV. Ini menjadi pemenang tunggal.


Sementara itu, PPK Dindikbud Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan atas dugaan maladministrasi yang terjadi pada pekerjaan tersebut.


Untuk diketahui, maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.


Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menangkan Pekerjaan di Dindikbud Kabupaten Tangerang, Kontrak CV. Mika Konstruksi Cacat Hukum dan Wajib Blacklist

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan