Dok. Istimewa |
SERANG | Soal dugaan pernikahan paksa anak di bawah umur Melati (17) oleh oknum ustad AS (48) warga Kampung Kawah Desa Ketos, Kecamatan Kibin, pihak keluarga korban menyatakan tidak terima, terlebih dugaan kawin paksa tersebut tanpa diketahui pihak keluarga.
"Kami belum tahu sudah nikah atau belum. Sebab, hanya ada surat itu saja," kata Kaka Kandung Melati, kepada serangtimur.co.id, Selasa (8/10).
Menurut kaka Melati, adiknya diduga telah menjadi korban pelecehan, sebab tidaklah mungkin adiknya yang masih 17 tahun harus berhubungan dengan laki-laki yang anaknya lebih tua dari adiknya.
"Saya punya firasat lain. Sebab tidak mungkin sekali adik saya mau jika tidak ada pengaruh, sampai-sampai adik saya seperti itu," jelasnya.
Disinggung soal adanya musyawarah, kaka korban menyatakan, bahwa musyawarah itu belum selesai, sebab dalam musyawarah itu, pihaknya mengajukan tiga syarat yang tidak bisa dipenuhi pelaku.
Berita sebelumnya: https://www.serangtimur.co.id/2024/10/unit-ppa-polres-serang-diminta-selidiki.html
"Orang tua kami mengajukan tiga syarat dalam musyawarah itu. Dan syarat itu tidak bisa dipenuhi dia (AS-red)," ujarnya.
Keluarga korban juga menilai soal musyawarah yang dilakukan kemarin malam banyak dipengaruhi oleh oknum RT setempat. Pihak RT seolah-olah yang mengambil keputusan atas persoalan ini.
"Pak RT juga tiba tiba bilang nanti malam dinikahkan, kan aneh. Seharusnya yang berbicara itu orang tua kami, bukan RT. Apalagi AS belum bisa memenuhi syarat yang kami ajukan, nanti tiba-tiba adik saya 2-3 bulan di ceriakan, kan sama saja hanya mau melecehkan adik saya," tandasnya.
Kaka korban juga menambahkan, hubungan antara adiknya dan oknum ustad (AS) ternyata sejak 4 tahun lalu, dengan kata lain saat itu Melati berusia (13 Tahun-red).
"Kami sesungguhnya sangat menyesalkan hal ini, AS itu di anggap tokoh agama. Tapi kenapa tega melakukan itu, dan bahkan sampai detik ini tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk datang kerumah, yang dilakukan hanya mengutus orang," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar